Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan Pegi di Bandung, Sempat Berpindah-pindah hingga Kuasa Hukum Curiga Salah Tangkap

Berikut ini kabar terbaru soal penangkapan Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, Selasa (21/5/2024) lalu.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Soal Penangkapan Pegi di Bandung, Sempat Berpindah-pindah hingga Kuasa Hukum Curiga Salah Tangkap
Dok. Polda Jabar/Istimewa
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Pegong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). 

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan), mengaku bernama Robi," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Pihak kepolisian pun saat ini tengah melakukan pendalaman dan masih melakukan pengejaran terhadap dua buron lainnya, Andi dan Dani.

Beredar Kabar Pegi Korban Salah Tangkap

Di media sosial, beredar kabar bahwa Pegi ini salah tangkap.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menuturkan, pihaknya yakin tak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan Ini.

"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).

TribunJabar.id mewartakan, setelah Pegi ditangkap, pihak kepolisian juga menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Tiga anggota keluarga Pegi pun turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjut Anggi, pihaknya juga bakal mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan rumah nenek Pegi.

"Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini," ucapnya.

Anggi menyebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti untuk membantu proses penyidikan.

Baca juga: Alasan Polisi Sulit Tangkap Pegi alias Perong yang jadi DPO 8 Tahun, Ditangkap di Usia 30 Tahun

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Kuasa Hukum 5 Narapidana Curiga Salah Tangkap

Kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan ini, Jogi Nainggolan curiga bahwa polisi menangkap orang yang berbeda.

Yogi menuturkan, Pegi yang ditangkap ini merupakan anak dari asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang Advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.

"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon. Ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, dikutip dari Wartakotalive.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas