Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawuran Berujung Maut di Indramayu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tawuran Berujung Maut di Indramayu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
freepik
ilustrasi borgol - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Aksi tawuran yang menewaskan korban berinisial ADJ tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024).

Pihak kepolisian pun menindak tegas pelaku tawuran berujung maut di Indramayu Tersebut.

Tiga orang yang terlibat dalam tawuran pun sudah diamankan.

Dua orang terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yaitu DAA alias Kampret (19) yang merupakan anggota geng motor SWISS 23 dan SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.

Satu orang lagi merupakan pemasok senjata tajam kepada gerombolan anak yang melakukan tawuran maut tersebut, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

BERITA REKOMENDASI

“Dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.

Sedangkan untuk tersangka yang memasok sajam disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Di siai lain, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Nama DPO tersebut pun sudah dikantongi polisi.

Baca juga: Pelajar di Probolinggo Bacok Dua Polisi yang Bubarkan Tawuran, Pelaku Masih di Bawah Umur

“Kasus ini masih dalam pengembangan kami karena masih ada saksi-saksi yang harus kami periksa dan terduga pelaku yang harus kami tangkap,” ujar dia.

Masih Ada Pelaku Buron

Polisi menyebut masih ada pelaku yang buron dalam kasus tawuran remaja hingga merenggut nyawa di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi saat ini sudah mengantongi nama pelaku yang buron itu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi DPO ini, diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada 3 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.

“Dari hasil penyelidikan, saksi, dan tersangka diketahui bahwa masih ada tersangka yang lain, yakni WL,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Selasa (4/6/2024).

Fahri menyampaikan, WL sedang dalam pengejaran, polisi juga berjanji akan segera menangkap pelaku yang buron tersebut.

Di sisi lain, Fahri tidak memungkiri, para pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut usianya diketahui masih anak-anak.

Mayoritas rentang usianya antara 15 tahun sampai dengan 17 tahun. Mereka terafiliasi dalam kelompok geng motor.

Fahri menyebut, kasus ini awalnya terungkap dari laporan yang diterima polisi soal adanya korban meninggal dunia di Puskesmas Sukra akibat tawuran.

Dari situ, polisi melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Hingga terungkap fakta tawuran tersebut melibatkan gerombolan geng motor.

Yakni antara geng motor Swiss 23 yang bergabung dengan geng motor Mafia Barat melawan geng motor Jawa 28 Misterius.

Dari tiga orang yang sudah ditahan, 2 orang di antaranya masih dibawa umur, yakni DAA alias Kampret (19) yang merupakan anggota geng motor SWISS 23 dan SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.

Satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemasok senjata tajam untuk gerombolan anak tersebut guna melakukan tawuran, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.

“Dan dari hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa tawuran terjadi karena mereka ingin berduel,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Tawuran Berujung Maut di Indramayu Kini Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati dan Masih Ada Pelaku yang Buron dalam Kasus Tawuran Remaja Berujung Maut di Indramayu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas