Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati, Ada yang Injak hingga Melindas dengan Motor
Peran 3 tersangka pengeroyokan maut bos rental di Pati, ada yang memukul hingga melindas tubuh korban.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan Burhanis alias BH (52), bos rental mobil di Desa Sumbersosko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (35).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, lalu memukul dan menginjak tubuh BH.
Sementara itu, BC sempat melakukan pengejaran, mengadang, memukul serta menginjak tubuh korban.
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," papar Stefanus, dikutip dari TribunMuria.com, Senin (10/6/2024).
Selain itu, AG merupakan warga yang menyimpan mobil Mobilio putih milik korban.
Di hadapan polisi, AG menyebut mobil itu dipinjam dari temannya.
Ia sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Namun karena terbukti ikut melakukan pengeroyokan, AG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Stefanus tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Pasalnya, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kejadian tragis ini.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Korban Pernah Buat Laporan Kehilangan
Kronologi Kejadian
Tragedi ini bermula ketika korban bersama tiga rekannya hendak mengambil mobil rentalnya yang berada di Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra berwarna putih.
Setibawanya di rumah AG, korban yang membawa kunci cadangan mobil langsung membawa kendaraan miliknya.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan," jelas Stefanus.
"Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra."
Saat itulah, korban diteriaki maling oleh warga sekitar.
Warga kemudian mengejar dan mengeroyok korban hingga tewas.
Selain mengeroyok, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa korban dari Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bangkai mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik AG, serta bayu dan kayu yang digunakan warga mengeroyok korban.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Korban Pernah Buat Laporan Kehilangan
Korban ternyata sempat membuat laporan kehilangan di Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan yang dibuat pada Februari 2024 itu terkait mobil jenis Honda Mobilio yang disewakan dibawa kabur oleh penyewanya.
"Betul (ada laporan itu), kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, Senin (10/6/2024).
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Tragedi Sukolilo Pati yang Tewaskan Bos Rental Mobil, Polisi Ungkap Perannya
Meski demikian, Armunanto tak merinci sosok penyewa yang dilaporkan, sejak kapan disewa dan dinyatakan hilang hingga sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan.
Ia hanya menyebut, dalam proses penyelidikan itu pihaknya belum mengetahui soal keberadaan mobil tersebut.
"(Dalam laporan) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMuria.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo: Aris Sempat Lindas Tubuh Korban
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/bdi Ryanda Shakti, TribunMuria/Mazka Hauzan Naufal)