Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangan Santri di Kudus Dicelupkan ke Air Panas karena Ketahuan Melanggar

Hukuman tersebut dilakukan lantaran santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kudus, Jawa Tengah lantaran A ketahuan merokok.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tangan Santri di Kudus Dicelupkan ke Air Panas karena Ketahuan Melanggar
NET
Ilustrasi Santri 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri berinisial A (16) tangannya melepuh setelah dihukum.

A dihukum, tangannya dimasukkan ke dalam air mendidih.

Hukuman tersebut dilakukan lantaran santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kudus, Jawa Tengah lantaran A ketahuan merokok.

Imbas tangannya melepuh, korban harus mendapatkan perawatan intensif selama 10 hari di sebuah rumah sakit di Kabupaten Pati.

Kasus kekerasan terhadap santri atau peserta didik ini ditangani oleh Polres Kudus.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan dari korban.

Kompol Satya mengatakan, informasi yang kepolisian dapatkan, terdapat beberapa orang korban dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu, tapi yang melapor baru satu," tuturnya, Senin (10/6/2024).

Kronologi Kejadian

Ia memaparkan kronologi perkara ini. Menurutnya, hal ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama teman-temannya.

Kemudian korban bersama temannya diberikan sanksi untuk memasukkan tangan ke dalam air panas.

Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan 11 Anak di Bogor, Beraksi di Warung hingga Pelaku akan Dikirim ke Ponpes

Tak ayal, tangan para korban langsung melepuh selepas menjalani hukuman tersebut.

Dia menyampaikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

Tentunya dengan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.

Pihaknya mengimbau ke beberapa pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan kepada santri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas