Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY

Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta KY mengawasi sidang praperadilan Pegi di PN Bandung.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ingin Proses Praperadilan Berjalan Adil, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Sidang Kliennya Diawasi KY
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). | Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta KY mengawasi sidang praperadilan Pegi di PN Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sidang praperadilan kliennya yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal tersebut diungkap oleh Marwan saat mendatangi Kantor KY di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) siang.

Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko, sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.

“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."

"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan dilansir Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut Marwan menuturkan, hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.

Karena Marwan tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Berita Rekomendasi

Bahkan Marwan mengaku tak segan melaporkan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan suap.

“Tapi kalau ada saya melihat indikasi hakimnya bermain-main pelanggaran hukum saya laporkan ke KPK. Tapi kalau di KY kan kode etiknya gitu. Saya tidak mau mengambil risiko,” jelas Marwan.

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengakui ada permohonan pengawasan oleh tim hukum Pegi Setiawan.

Mukti menyebut, permohonan yang disampaikan kepada lembaga pengawas kehakiman itu terkait pemantauan jalannya sidang praperadilan.

“Betul, ada permohonan pemantauan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung,” kata Mukti.

Baca juga: Polda Jabar Klaim Ibu Pegi Tersangka Kasus Vina Menolak Dites Psikologi, Ayahnya Sudah Kemarin

22 Pengacara Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi PN Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.

Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar.

Muchtar, satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

Baca juga: Rudi Irawan Ayah Pegi Jalani Tes Psikologi Selama 7 jam di Polda Jabar, Disuruh Apa Saja? 

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas