Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Oknum Personel Polrestabes Medan Kini Jadi Buronan Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus CoD

sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor CoD

Editor: Erik S
zoom-in 15 Oknum Personel Polrestabes Medan Kini Jadi Buronan Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus CoD
HO/Polda Sumut
15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terlibat pidana dan kode etik profesi Polri 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 15 personel Polrestabes Medan kini menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.

Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.

Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.

Baca juga: Ogah Tanggung Jawab, Anak Oknum Polisi yang Hamili Siswi SMP di Bekasi Curhat Disalahkan Keluarga

Sonny saat dikonfirmasi sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.

"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,"kata Sonny, Selasa (18/6/2024).

Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso.

Sonny menyebut mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan.

Berita Rekomendasi

"Statusnya iya (sudah dipecat).

Berikut adalah nama 15 polisi tersebut:

  1. Bripka Sutrisno
  2. Bripka Ari Galih
  3. Aiptu Sutarso
  4. Bripka Riswandi
  5. Brigadir Afriyanto Maha
  6. Brigadir Sapril
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  8. Brigadir Jefri Suzaldi
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga
  10. Brigadir Muladi
  11. Brigadir Refandi
  12. Briptu Haris K Putra
  13. Bripda Erdi Kurniawan
  14. Bripda Hasanuddin Sitohang
  15. Brigadir Rudianto Ginting.

3 Anggota Samapta Polrestabes Medan Dipecat 

Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),

Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni: Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.

Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Rudapaksa Siswi SD Berulang Kali, Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan

Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.


Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lari dari Tugas, 15 Personel Polrestabes Medan Masuk Daftar Pencarian Orang

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas