Sosok Eks Jenderal Bintang 2, Penasihat Kapolri Minta Hakim Hati-hati Pimpin Praperadilan Pegi
Mengulas sosok Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang menanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengulas sosok Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang menanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Aryanto Sutadi juga beri pesan khusus bagi hakim yang menyidangkan sidang praperadilan Pegi, sidang perdana baru akan digelar pekan depan di PN Bandung.
Aryanto Sutadi berpendapat, praperadilan ini akan membuktikan, apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sehingga, Aryanto Sutadi meminta agar hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan nantinya bisa berhati-hati dan teliti dalam menjatuhkan vonis terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," ujarnya seperti dikutip dari Youtube iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Sidang Belum Mulai, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, Kok Bisa?
Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi.
Ia beralasan agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.
Inilah Sosok Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi
Aryanto Sutadi merupakan Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir yaitu Irjen Pol.
Karier Irjen Aryanto Sutadi sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Pelbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diemban oleh dia.
Ia mengawali kariernya sebagai Staf pada Komando Kepolisian Resort Bangkalan Madura, Jatim (1971-1973), Staf pada Komando Kepolisian Resort Temanggung, Jatim (1978-1984).
Kemudian, sebagai Kabag Ren-Min Ops. Dit. Reserse Polda Metro Jaya (1986), Perwira Penghubung Protokol/Sespri Kapolri (1991), Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993), dan Staf Pribadi Kapolri (1996).
Aryanto juga sempat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Wilayah Malang, Jatim (1998), Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001), Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001), Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002), Kapolda Sulawesi Tengah (2004), Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri (2005), dan Staf Ahli Kapolri (2007).
Tak sampai di situ, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007), dan PNS di BPN Polri.
Pada tahun 2009, Aryanto Sutadi didapuk menjadi Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum.
Setelah itu, dia ditunjuk untuk menjadi Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Aryanto juga sempat maju menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Desember tahun 2011.
Kala itu saat pengajuan Capim KPK, jenderal purnawirawan Polri bintang 2 ini bersaing dengan sejumlah nama beken.
Di antaranya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi, dan Handoyo.
Riwayat Pendidikan
Akademi Kepolisian (1977)
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)
Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (1993)
Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)
Master Sosiologi (2000)
Kursus Reguler Lemhanas (2000)
Master Hukum Universitas Jayabaya (2008)
Soroti kasus Vina Cirebon
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menanggapi soal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Adapun sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).
Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari Youtube iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
Selain itu, penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menguak jika Kapolri Listyo Sigit akhirnya turun tangan dalam kasus Vina.
Dimana Kapolri memerintahkan anggota untuk mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.
Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.
"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos.
Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi.
Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.
Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.
"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa oleh Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," kata Aryanto Sutadi.
Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana.
Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.
Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.
Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.
"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian. Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," pungkas Aryanto Sutadi.
Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.
Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.
Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.
"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi Minta Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Hati-hati Soal Kasus Vina,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.