Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 JPU Kejati Jabar Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut Baru Berkas Tahap Pertama

Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in 6 JPU Kejati Jabar Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut Baru Berkas Tahap Pertama
Dok. Kejaksaan Agung
Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi dari Polri pada Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024).

Berkas perkara Pegi Setiawan diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan ditangkap setelah 8 tahun buron.

Berkas perkara ini akan diteliti JPU Kejati Jabar selama dua pekan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar baru diterima Kamis (20/6/2024).

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

Berita Rekomendasi

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca juga: Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terima Berkas Perkara Kasus Pegi Setiawan, Kejati Jabar Bakal Lakukan Penelitian Selama 2 Pekan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas