Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulkan Bukti Baru untuk Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun ke Lapangan Cek TKP Pembunuhan

Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM menuturkan, pengumpulan informasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan aduan dari pihak korban.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kumpulkan Bukti Baru untuk Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun ke Lapangan Cek TKP Pembunuhan
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Vina di Cirebon pada Rabu (19/6/2024) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Terbaru ini, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) turun ke lapangan untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina Cirebon.

Rombongan dari Komnas HAM mendatangi lokasi pembunuhan kemarin, Rabu (19/6/2024) sore.

Hal tersebut dilakukan guna mengumbulkan sejumlah bukti baru untuk memperjelas kasus pembunuhan ini.

Rombongan terlihat mengunjungi Jl Perjuangan dan warung tempat Vina dan Eky terakhir kali terlihat bersama Liga Akbar.

Selain itu, pengumpulan bukti baru juga dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menangani aduan dari kuasa hukum korban.

Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM menuturkan, pengumpulan informasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan aduan dari pihak korban.

BERITA REKOMENDASI

"Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait kasus ini. Kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan," ujar Anis, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain mengunjungi TKP pembunuhan, Komnas HAM juga bertemu dengan Liga Akbar, salah satu saksi yuang juga teman Eky.

Terkait dengan untuk apa pertemuan tersebut, pihak Komnas HAM tak merincinya.

“Tapi pada prinsipnya, ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi dari saksi tersebut, khususnya terkait kronologi kejadian."

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Pernah Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi, tapi Ditolak, Menkumham akan Cek

"Keterangan telah dimintai dari saksi dan kuasa hukumnya."

"Sejauh ini, kami sudah melanjutkan proses terhadap 27 pihak,” ucapnya.

Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Narapidana

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat memeriksa keluarga dari empat narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Mereka yang diperiksa yakni Kosim yang merupakan ayah dari terpidana Eko.

Lalu ada Murad, ayah dari terpidana Sandi.

Kemudian Tasanah yang merupakan ayah dari Hadi Saputra dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Empat orang tersebut diperiksa Rabu (19/6/2024).

Mengutip TribunJabar.id, Rully Panggabean selaku kuasa hukum salah satu narapidana menuturkan, pihaknya ikut datang untuk mendampingi kliennya.

"Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan, materinya kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," ujar Rully, Rabu (19/6/2024).

Ia menuturkan, dalam undangan tersebut, penyidik ingin melakukan klarifikasi berkaitan pasal 221 tentang obstruction of justice atau tindak pidana menghambat proses huku,

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu teguh dan udin juga sama judulnya undangan klarifikasi pasal 221. Kita ga tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," katanya.

Rully menceritakan, pihaknya baru menjadi kuasa hukum para terpidana baru 10 hari dan belum sempat bertemu para terpidana.

"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu, kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Vina di Cirebon hingga Temui Liga Akbar, Kumpulkan Bukti Baru

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas