Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perintah Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Turunkan Tim Asistensi, Minta Pendalaman, Lengkapi Bukti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 3 Perintah Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Turunkan Tim Asistensi, Minta Pendalaman, Lengkapi Bukti
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bacakan rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023). | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Ada tiga perintah yang diberikan Kapolri untuk penanganan kasus yang kembali menyita perhatian publik seusai Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Pertama, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan jajarannya menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri.

Tim asistensi ini diturunkan mengingat kasus ini sudah terjadi pada 2016 lalu dan belum sepenuhnya selesai hingga sekarang.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri."

"Karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Kapolri Listyo Sigit dilansir Kompas, Sabtu (22/6/2024).

Kedua, Kapolri Listyo Sigit meminta jajarannya untuk memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Berita Rekomendasi

Meskipun kasus ini sudah berproses di pengadilan dan sudah ada putusan inkrah, Kapolri Listyo Sigit tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendalaman.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," terang Kapolri Listyo Sigit.

Ketiga, Kapolri Listyo Sigit meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina dan Eky ini secara ilmiah atau menggunakan scientific crime investigation.

Baca juga: Enam Jaksa Kejati Jabar Ditunjuk Teliti Berkas Tersangka Pegi di Kasus Vina Cirebon Selama 2 Pekan

Polda Jabar juga harus bisa menjerat tersangka dengan alat bukti yang cukup.

Tak seperti pembuktian awal pada 2016 lalu yang hanya didasari pada bukti minim dan keterangan saksi saja.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuh Kapolri.

Polri Pastikan Anggota yang Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon Disanksi

Polri mengakui adanya ketidaktelitian dari anggota yang menangani penyelidikan awal kasus kematian Vina dan pacarnya Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika anggota tersebut saat ini sudah ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada 2016 silam.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Meski begitu, Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut.

Baca juga: Bantahan Pengacara Pegi saat Foto Kliennya dan 2 Wanita Jadi Alat Bukti Kasus Vina: Itu Tantenya

Dia hanya memastikan Bidang Propam sudah memberikan saksi kepada anggota tersebut.

"Sudah diproses propam dan diberikan sanksi. (Sanksinya apa) Saya lupa pastinya karena data tidak saya pegang," tuturnya.

Sebelum itu, Sandi menyebut awalnya awal, petugas mendapat informasi jika dua sejoli tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan," ucap Sandi.

Baca juga: Lemkapi Dorong Polri Usut Pihak yang Berupaya Intervensi Kasus Vina Cirebon

Namun, kata Sandi, informasi kematian Vina dan Eki berkembang dan mengarah ke kasus pembunuhan yang sangat sadis berdasarkan hasil otopsi.

Saat itu, polisi melakukan penggalian kembali jasad atau ekshumasi keduanya setelah 10 hari dimakamkan untuk pembuktian lebih lanjut.

Sandi menyebut pihaknya melakukan pengambilan sampel darah, sperma dan lain-lain pada jasad korban.

Namun, hal ini sudah tidak bisa dilakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI).

Baca juga: Ayah Pegi Terancam Terlibat Kasus Vina, Diduga Bantu Pegi Ubah Identitas Selama di Bandung

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan SCI," ucapnya.

Dia menyayangkan sikap anggota saat itu yang langsung percaya begitu saja jika kedua korban tewas akibat kecelakaan biasa.

"Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas