Apresiasi Transparansi Penyusunan Regulasi, APTI Jatim Ingatkan Raperda KTR Harus Adil dan Berimbang
K Muhdi, Sekjen DPN APTI mengingatkan peraturan daerah harus mempertimbangkan keberlangsungan petani dan komoditas tembakau.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi transparansi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Propinsi Jawa Timur yang tengah dimatangkan oleh legislatif.
Dalam sesi Public Hearing kedua yang diselenggarakan pada Sabtu, 22 Juni 2024, K Muhdi, Sekjen DPN APTI mengingatkan peraturan daerah harus mempertimbangkan keberlangsungan petani dan komoditas tembakau yang selama ini menjadi andalan bagi Jawa Timur.
"Tembakau besar kontribusinya bagi perekonomian Jawa Timur. PDRB dan sumbangsih cukai hasil tembakaunya memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan negara."
"Maka, sejatinya peraturan terkait pertembakauan termasuk KTR harus disusun secara adil dan berimbang, sehingga implementasinya efektif," ujar Muhdi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.
Sebagai sentra tembakau yang menopang sekitar 60 persen produksi tembakau nasional, Muhdi mengharapkan Raperda KTR ini ke depan tidak mengganggu stabilitas produktivitas petani dan tenaga kerja yang merupakan bagian dari sektor padat karya di ekosistem pertembakauan.
"Keberadaan peraturan ini tetap harus relevan dengan kondisi masyarakat di Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, H.Ihsan Arysad, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daersh (Bapemperda) DPRD Jatim menjamin tidak ada unsur diskriminasi dalam proses penyusunan Raperda KTR ini.
"Esensi Raperda KTR ini bukanlah dimaksudkan untuk mematikan usaha pertembakauan di Jawa Timur. Melainkan mencari jalan tengah atas kebutuhan kesehatan dan ekonomi."
"Sehingga dalam public hearing ini, masukan dari asosiasi maupun elemen ekosistem pertembakauan dapat menjadi input dan rekomendasi," kata Ihsan Arsyad.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Turunkan Produktivitas Industri Hasil Tembakau
Turut hadir sebagai pemateri dalam sesi public hearing tersebut, Sukoco selaku Plh Direktur Produk Hukum Otda Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya menegaskan Raperda KTR ini disusun bukan untuk melarang orang merokok melainkan membatasi tempat aktivitas merokoknya.
Menurutnya ini menjadi sebuah kewajiban pemerintah daerah untuk mengimplementasikan KTR di wilayahnya dengan melahirkan sebuah perda.
"Kami akan menjamin tidak ada diskriminasi dalam penysuunan Raperda ini. Kami akan meneliti dengan seksama sehingga pasal-pasal dalam Raperda KTR ini adil, tidak diskriminatif dan efektif impelementasinya," Jelasnya. (*)