Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 5 Selebgram di Metro Lampung Karena Promosikan Judi Online di Media Sosial

Polisi menangkap 5 selebgram asal Metro Provinsi Lampung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 5 Selebgram di Metro Lampung Karena Promosikan Judi Online di Media Sosial
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Enam selebgram terkait judi online dihadirkan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Polisi menangkap selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.

Selebgram tersebut bernama Nova Erliza Anggraini (21).

Sebelumnya Polres Metro sudah menciduk empat orang lainnya yakni Putri Meliyana (20) dan Bian Andini (19).

Baca juga: Kepala Daerah Ikut Main Judi Online, Polisi Diminta Usut, DPR Minta PPATK Buka Datanya

Selanjutnya Dani Febriansyah (21) dan Bima Aditya Oktarico (31). Terakhir, Polres Metro mengamankan Nova Erliza Anggraini.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, tersangka Putri Meliyana, Bima Aditya Oktarico, Bian Andini, dan Nova Erliza merupakan warga Kecamatan Metro Pusat.

Sedangkan Dani Febriansyah adalah warga Kecamatan Metro Selatan.

Dia menyebutkan, kelimanya memiliki pengikut (follower) mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu di Instagram.

Berita Rekomendasi

Empat orang yang ditangkap kali pertama yaitu Putri Meliyana, Dani Febriansyah, Bima Aditya, dan Bian Andini, Rabu (19/6/2024) lalu.

Setelah itu, polisi kembali menangkap Nova Erliza, Kamis (20/6/2024).

"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian," beber Iptu Rosali, Selasa (25/6/2024).

Rosali membeberkan kronologi penangkapan empat orang yang terdiri dari dua wanita dan dua pria.

"Yang pertama itu hari Rabu tanggal 19 Juni, Tekab 308 bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan patroli siber dan menemukan adanya postingan Instagram bermuatan iklan tentang perjudian online," tutur Rosali.

Baca juga: 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya ditangkap usai polisi melakukan perkembangan penyelidikan.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik PM (Putri Meliyana). Hasilnya, kami amankan juga rekan PM yang masing-masing berinisial DF (Dani Febriansyah), BAO (Bima Aditya Oktarico), dan BA (Bian Andini)," paparnya.

Keempat orang itu berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.

Usai melakukan pengembangan, lanjut Rosali, polisi juga menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online.

"Tekab 308 Presisi Polres Metro beserta unit Tipidter Satreskrim Polres Metro kembali melakukan patroli siber dan menemukan adanya postingan Instagram yang bermuatan iklan tentang perjudian online," jelas dia.

"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan atas akun tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 18.59 WIB berhasil mengamankan pemilik akun berinisial NEA (Nova Erliza Anggraini). Selanjutnya pemilik akun tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik sebelumnya mengatakan, Putri Meliyana dan Bian Andini diamankan karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.

Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening Untuk Judi Online, Ada Pengepul Masuk Kampung

"Jadi polisi melakukan pengungkapan kasus ini setelah Polres Metro melakukan patroli siber. Diamankan oleh Satreskrim Polres Metro pada Rabu malam kemarin," kata Umi, Jumat (21/6/2024).

Umi menyebutkan, Putri Meliyana dan Bian Andini memiliki jumlah pengikut atau follower berkisar 15 ribu hingga 22 ribu orang.

Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam di Mapolres Metro.

"Betul, kami masih periksa kedua selebgram tersebut," kata mantan Kapolres Metro ini.

Menurut Umi, kedua selebgram ini diketahui telah mempromosikan situs judi online setelah anggota melakukan patroli siber.

Berdasarkan informasi awal, akun Instagram para pelaku yang memiliki pengikut hingga 22.000 orang itu melakukan promosi melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.

Umi menjelaskan, dua selebgram asal Kota Metro itu ditawari oleh dua orang promotor untuk meng-endorse situs judi online.

Dua orang promotor itu adalah Dani Febriansyah (23) dan Bima Aditya Oktarico (31), warga Kota Metro.

"Kedua promotor ini juga sudah ditangkap di tempat terpisah saat anggota menangkap selebgram itu," sebut Umi.

Untuk kronologi sementara terkait pusaran judi online ini, mulanya Dani mendapatkan tawaran dari Bima untuk mencari akun Instagram yang memiliki lebih dari 10.000 pengikut.

Dani diminta membujuk pemilik akun agar mau bergabung menerima endorse iklan judi online dengan iming-iming gaji per bulan.

Baca juga: PPATK Usut Aliran Dana Judi Online ke 20 Negara

"DF lalu menawarkan ke PM dan PM menawarkan endorse itu ke BA," kata Umi.

Setelah kedua selebgram itu bersedia, Bima menghubungi admin situs judi online melalui pesan WhatsApp untuk mengirim uang gaji yang dijanjikan.

"Kita masih kembangkan terkait admin dan kronologi selengkapnya," kata Umi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 1 Lagi Selebgram Metro Diciduk, Disebut Promosikan Judi Online di Instagram

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas