Pengakuan Ayah di Lumajang usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes, Bertemu saat Pengajian
eorang pengasuh pesantren di Lumajang, Jawa Timur bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polres Lumajang menetapkan seorang pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik sebagai tersangka usai menikahi gadis secara siri tanpa wali.
Pria yang sudah memiliki istri tersebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu.
Korban yang masih berusia 16 tahun kini mengalami trauma.
Kasus ini dilaporkan ayah korban pada 14 Mei 2024.
Sedangkan pernikahan siri terjadi pada 15 Agustus 2023.
M menemukan fakta jika diam-diam anaknya dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren.
Sang anak selama ini sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.
Ayah korban, M mengungkapkan orangtua mulanya mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu bermula dari pembicaraan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”
“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
M kemudian menelusuri kasus dugaan pernikahan diam-diam yang melibatkan putrinya tersebut.
Baca juga: Sosok Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikah Siri dengan Gadis Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu
Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan pengasuh ponpes terjadi saat anaknya kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.
Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah.
Anaknya disebut hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.
Baca juga: Pemimpin Ponpes Dituntut 15 Tahun Penjara karena Lecehkan 6 Santi di Semarang
Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.
Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Setelah polisi menetapkan pengasuh ponpes itu sebagai tersangka, M berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Sebab, ia telah tega menikahi putrinya tanpa sepengetahuan dirinya.
Putri M pun kini mengalami trauma berat.
Baca juga: Sosok Guru SMA di Bengkulu Pelaku Pencabulan Siswi, Korban Dijanjikan Nilai Tinggi
Ia tidak pernah keluar rumah dan mengurung diri.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutupnya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengungkap bahwa oknum pengasuh ponpes di Lumajang Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai terangka.
Namun, polisi belum menahan Erik.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin. Belum (ditangkap) nanti kami panggil yang bersangkutan," kata dia, Jumat (28/6/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah Nelangsa Anak Gadisnya Dikabarkan Hamil, Diam-diam Dinikahi Pengasuh Ponpes: Saya Tidak Tahu