Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Total Rp75 Juta, Tak Diberitahu Masuk Usia Pensiun

Asniati, pensiunan guru TK di Jambi diminta mengembalikan gaji senilai Rp 75 juta hasil dua tahun mengajar. Negara menganggap ada kelebihan bayar.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Total Rp75 Juta, Tak Diberitahu Masuk Usia Pensiun
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara. -- berikut sosoknya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi diminta mengembalikan gaji hasil dua tahun mengajar.

Adalah Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia dituntut mengembalikan uang Rp 75.016.700, karena negara menganggap ada kelebihan bayar.

Penyebabnya, Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.

Jumlah uang yang diminta untuk dikembalikan itu merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterima Asniati selama dua tahun.

Melansir TribunMuaroJambi.com, Asniati awalnya bekerja sebagai guru honorer di TK dengan ijazah SMA pada 1991.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pada 2008, dia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterima pada 2009.

Namun, setelah berhenti mengajar di usia 60 tahun, dia malah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Asniati menuturkan, terdapat perbedaan usia pensiunnya di Tasepn, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD).

Asniati pun merasa aneh. Jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gajinya.

Baca juga: Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun

"Kalau memang pensiun saya 58 tahun, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan diberitahu kepada saya agar saya stop mengajar," jelas Asniati, dikutip dari TribunMuaro Jambi.com.

Wanita yang tinggal di Pondok Meja, Kecamatan Mestong itu juga mengaku tak pernah diberitahu batas usia pensiun guru 58 tahun.

Selain itu, ia juga tidak menerima surat pemberitahuan pensiun pada 2022.

Karena telah diminta uang Rp 75 juta itu, dirinya mengaku keberatan. Apalagi, uang tersebut merupakan uang pribadi.

"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," jelasnya.

Sebelumnya, Asniati mengaku sempat mengurus berkas pensiun ke BKD Muaro Jambi pada 2023.

Akan tetapi, pengajuannya itu disebut tak direspons sehingga mengendap sampai 2024.

Beberapa bulan lalu, ia kembali menanyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.

Namun, ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Sehingga, ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13."

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono membenarkan adanya temuan BPK terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK, Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK Negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Budhi menyebut, kasus ini terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus pensiun.

Baca juga: Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup

Dikatakannya, Asniati harusnya mengurus pensiun pada 2021.

Namun, guru yang bersangkutan baru pengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," beber dia.

Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru itu mengurus pensiun pada Oktober 2023.

Ketika itu, BKD telah meminta Asniati melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Akan tetapi, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Muzakkir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas