Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Siswandi, Eks Jenderal Polri yang Bela Pak RT Abdul Pasren, Pernah Jadi Kapolres Cirebon Kota

Mengenal sosok mantan jenderal bintang satu yang turun tangan membela Abdul Pasren, ketua RT di kasus Vina dan Eky, pernah jadi Kapolres Cirebon Kota

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sosok Siswandi, Eks Jenderal Polri yang Bela Pak RT Abdul Pasren, Pernah Jadi Kapolres Cirebon Kota
kolase Tribunnews.com/ist
(kiri) Pak RT Abdul Pasren. (kanan) Kuasa Hukum Abdul Pasren, Brigjen Pol (Purn) Siswandi. Mengenal sosok mantan jenderal bintang satu yang turun tangan membela Abdul Pasren, ketua RT di kasus Vina dan Eky, pernah jadi Kapolres Cirebon Kota 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenal sosok mantan jenderal bintang satu yang turun tangan membela Abdul Pasren, ketua RT di kasus Vina dan Eky Cirebon.

Dia adalah Brigjen Pol (Purn) Siswandi, sosoknya pun sudah sering malang melintang di dunia hukum dan pemberantasan narkoba.

Siswandi merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan pendiri dari Jagratara Merah Putih Law Firm.

Sosok Brigjen Pol (P) Drs Siswandi adalah mantan Kapolres Cirebon Kota. yang menjabat sekitar tahun 2002 sampai 2004.

Dari Kapolresta Cirebon, lalu pria kelahiran Medan 5 Juli 1959 ini, dipromosikan ke Bagian Narkoba Bareskrim Polri.

Ia ditunjuk sebagai Direktur Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bahkan meskipun sudah hampir dua puluh tahun tidak lagi bertugas di Cirebon, nama Siswandi masih akrab di telinga masyarakat kota tersebut.

BERITA REKOMENDASI

 Ia dikenal dekat dengan seluruh lapisan masyarakat Cirebon, termasuk kalangan jurnalis.

Baca juga: Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung 

Eks jenderal yang disapa Bang Sis ini bahkan masuk Bursa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon yang digelar pada November 2024.

Meski pensiun dari kesatuan Polri dan berpangkat terakhir Brigadir Jendral (Brigjen), Siswandi masih berkecimpung dengan berbagai kesibukan lain, hanya lebih pada kegiatan sosial.

Di masa purna tugasnya, sosok purnawirawan jendral Polri ini dipercaya sebagai Pendiri dari GPAN – Generasi Perduli Anti Narkoba.

Selain itu, organsiasi lain yang Siswandi ikut aktif di dalamnya ialah di ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), termasuk yang berkaitan dengan penyaluran hobinya berkesenian di Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Bela Saksi Kasus Vina Cirebon

Brigjen Pol (Purn) Siswandi, kini menjadi satu anggota tim kuasa hukum Pasren mengatakan, pihaknya memastikan Pasren dan putranya dalam kondisi sehat.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Pak Pasren dan anaknya, Kahfi, dalam kondisi sehat," ujar Siswandi saat konferensi pers, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (1/7/2024).

Siswandi juga menunjukkan foto yang diambil pada 25 Juni 2024, saat Pasren dan Kahfi menandatangani surat kuasa, sebagai bukti bahwa keduanya dalam keadaan baik.

Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya yang menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2016, lima terpidana tidak berada di rumahnya saat peristiwa kematian Vina dan Eki.

"Lima terpidana tidak tidur di rumahnya," ucapnya.

Baca juga: Eks Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Tak Ajukan Saksi sama dengan Bunuh Diri 

Seperti diketahui, Abdul Pasren, sosok ketua RT di kasus Vina Cirebon akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.

Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.

"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra kepada wartawan,

"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.

Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.

Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.

"Di mana, sebelum kami pegang ini, banyaknya intimidasi yang dialami Pasren dan keluarga yang dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari."

"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.

Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.

"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."

Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.

Baca juga: Tim Polda Jabar Cecar Kuli Bangunan Bondol, Tanya Posisi Tidur Pegi hingga Luas Bedeng 

Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.

"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.

Dengan adanya situasi ini, Pitra berharap ada kepastian hukum yang memastikan Abdul Pasren dapat merasa aman dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya.

Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas