BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas
Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: willy Widianto
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah divonis.
Tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara. lak.
Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi heboh kembali setelah film Vina : Sebelum 7 Hari, diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024.
Film true story pembunuhan Vina ini membuka tabir bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina - Eki yang sampai Mei 2024 belum juga tertangkap.
Hasilnya, masyarakat melalui sosial media beramai-ramai mendesak agar Polri mengusut tuntas dan menangkap para buronan.
Desakan publik diwujudkan Polri dengan menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film Vina ditonton lebih dari 5 juta orang.
Namun kini hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.