Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dan Pulihkan Namanya

Trimedya Panjaitan mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dan Pulihkan Namanya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) memulihkan nama Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon di tahun 2016.

Hal ini merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

"Namanya harus dipulihkan," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Trimedya mengatakan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

BERITA REKOMENDASI

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas