Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan

Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan
Tangkapan Layar KompasTV
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (Kanan) saat menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan sudah dibacakan hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan dari pihak Pegi.

Kini, status Pegi Setiawan yang jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam tak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.

Sementara itu, Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru juga langsung menangis.

Dia dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Berita Rekomendasi

Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.

Kegelisahan tampak di raut wajahnya saat awal hingga pertengahan sidang.

Menjelang pembacaan keputusan, Kartini terlihat makin tegang.

Ketegangan itu akhirnya cair setelah Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum.

Baca juga: Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali

Dia langsung mengambil tisu yang kemudian disapukan ke matanya, menyeka air matanya yang mulai tumpah.

Anggota kuasa hukumnya yang berkerudung warna merah juga menepuk-nepuk bahu Kartini untuk menenangkannya.

Sejurus kemudian, dia dipeluk oleh tim kuasa hukum.

Teriakan Allahu Akbar lantas menggema di ruang sidang.

Hakim Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar atau termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Putusan Hakim

Hakim tunggal Eman Sulaeman diketahui telah membacakan putusan sidang praperadilan.

Dalam putusannya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakai Kerudung Biru, Ibunda Pegi Setiawan Langsung Menangis Begitu Hakim Eman Kabulkan Permohonan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas