Tidak Hanya Keluarga Pegi Setiawan, Keluarga Vina Cirebon Juga Senang Praperadilan Pegi Dikabulkan
Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak polisi segera mengejar tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rudi Irawan sangat bersyukur atas putusan hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon.
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur Pegi bisa bebas," ujar Rudi.
Baca juga: Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik
Dia mengungkapkan bahwa anaknya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
"Pegi Setiawan orang baik, dia tidak bersalah. Terima kasih atas dukungannya," imbuhnya.
Rudi mengaku sangat puas dengan putusan hakim. Sehingga, penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Saya sangat puas dengan putusan hakim. Terima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia dari awal hingga akhir," kata dia.
Rasa syukur turut dipanjatkan adik Pegi, Lusiana.
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami harapkan. Kakak saya tidak bersalah, terima kasih," ucapnya.
Polisi diminta kejar 3 DPO
Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak polisi segera mengejar tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Marliana menekankan pentingnya penangkapan para pelaku sebenarnya agar keadilan bagi keluarganya dapat terwujud.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah. Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap ya Alhamdulillah, senang," kata Marliana.
Baca juga: Pegi Dinyatakan Bebas di Kasus Vina Cirebon, Komisi III DPR Pertanyakan Profesionalisme Polri
Marliana mengatakan sudah seharusnya Pegi dibebaskan karena memang tidak bersalah.
Lebih lanjut, Marliana menjelaskan bahwa keluarganya akan mendukung penuh upaya pencarian pelaku sebenarnya.
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," ujar Marliana saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
Marliana juga menegaskan bahwa polisi harus terus mengejar tiga DPO yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
"Jadi, 3 DPO ini harus tetap dikejar oleh polisi dan ditangkap."
"Saya yakin, dengan kebebasan Pegi, para pelaku ini masih berkeliaran, karena pasti ada pelakunya."
Baca juga: Pegi Menang Sidang dan Bebas, Kuasa Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," jelas dia.
Pernyataan Marliana mencerminkan harapan besar keluarganya untuk menemukan keadilan sejati bagi Vina dan Eki Cirebon.
Tekanan dari keluarga korban diharapkan dapat memotivasi pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku yang masih buron.
Penulis: Nappisah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Ayah Pegi Setiawan: Dia Anak yang Baik
dan
Usai Pegi Setiawan Dibebaskan, Kakak Kandung Vina Cirebon Desak Polisi Lakukan Hal Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.