Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eman Sulaeman Disorot usai Bebaskan Pegi Setiawan, Susno Duadji & Mahfud MD Kompak Beri Pujian

Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, kini membuatnya jadi sosok yang disorot publik dan banjir pujian.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Eman Sulaeman Disorot usai Bebaskan Pegi Setiawan, Susno Duadji & Mahfud MD Kompak Beri Pujian
Kolase Tribunnews
Foto Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, Hakim Eman Sulaeman dan Hakim Eman Sulaeman. | Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, kini membuatnya jadi sosok yang disorot publik dan banjir pujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, kini membuatnya jadi sosok yang disorot publik.

Diketahui Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah, sehingga Polda Jabar harus membebaskan Pegi.

Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar.

Namun dengan dikabulkannya seluruh gugatan Praperadilan Pegi, maka Pegi bisa terbebas dari jeratan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini mendapat reaksi positif publik.

Termasuk reaksi dari Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

Susno Duadji memberikan pujiannya kepada Hakim Eman.

BERITA REKOMENDASI

Karena menurut Susno, Hakim Eman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno, Senin (8/7/2024).

Bahkan menurut Susno, Hakim Eman harus dipromosikan karena ia tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.

Susno juga menilai Hakim Eman memiliki integritas dalam memutus perkara Praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eky ini.

Baca juga: Ayah Eman Sulaeman Bangga sang Anak Jadi Hakim Praperadilan Pegi meski Sempat Khawatir

Hakim Eman juga dinilai bisa mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.

Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.

Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Yakni harapan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dari Polda Jabar dan kini Pegi bukan lagi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Mahfud MD Beri Hormat Hakim Eman Sulaeman

Tak hanya Susno Duadji, Mahfud MD turut memberikan rasa hormatnya kepada Hakim Eman.

Mahfud MD menilai keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi sudah tepat.

Sebab menurut Mahfud ada adagium yang terkenal di bidang hukum, yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.

Maka dari itu Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim yang berani jujur.

Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.

Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.

Baca juga: KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” ungkap Mahfud dilansir WartakotaLive.com, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut Mahfud menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal memang sudah sangat dipaksakan seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya.

Di mana Polisi terlihat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional."

"Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot usai Putuskan Pegi Bebas, Cuma Punya 1 Sepeda Motor

Profil Eman Sulaeman

Hakim tunggal Eman Sulaeman - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (YouTube Kompas TV)

PN Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menegaskan pihaknya bakal bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.

"Kami akan adili dalam perkara ini, secara independen dan bebas. Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," kata Jon Sarmin Saragih

Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan.

Baca juga: Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim.

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Saat Mahfud MD Beri Hormat Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)(WartakotaLive.com/Desy Selviany)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas