Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024

Polda Jawa Timur akan menggelar pemutihan pajak kendaraan khusus warga Jawa Timur pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024
IG @humaspoldajatim
Polda Jawa Timur akan menggelar pemutihan pajak kendaraan khusus warga Jawa Timur pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Simak selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur akan menggelar pemutihan pajak kendaraan khusus warga Jawa Timur pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Melalui akun Instagram @humaspoldajatim, hal itu dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 & Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78.

"Khusus Warga Jawa Timur Ayo Manfaatkan Segera Pembebasan Pajak Daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke 79 & Memperingati Hari Bhayangkara Ke 78."

"Yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024" tulis akun tersebut, Rabu (10/7/2024).

Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan dapat mendatangi kantor samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur.

Berikut adalah keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur tahun 2024:

1. Bebas bea balik nama: kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

Berita Rekomendasi

2. Bebas sanksi administratif: keterlambatan PKB dan BBNKB

3. Bebas PKB Progresif

4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lewat

Sebagai informasi, pemutihan pajak adalah program pemerintah daerah untuk memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Baca juga: Riset: Pajak Gula di Inggris Bantu Tingkatkan Kesehatan Anak

Umumnya, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa menunaikan denda akibat tidak tertib bayar pajak.

Pemutihan pajak ini bisa diikuti oleh kendaraan pemilik roda dua maupun roda empat.

Berikut adalah sejumlah dokumen yang dapat kamu siapkan:

1. KTP Asli

2. STNK Asli

3. SKKP/SKPD terakhir (biasanya menyatu dengan STNK)

4. BPKB Asli

5. Kendaaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas