Pengacara Pegi Ternyata Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Bebaskan Sandera Tawanan OPM, Ini Kisahnya
Siapa sangka, satu di antara tim kuasa hukum Pegi adalah eks anak buah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia adalah Muchtar Effendi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa sangka, satu di antara tim kuasa hukum Pegi adalah eks anak buah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dia adalah Muchtar Effendi, sebelumnya Muchtar Effendi sudah mencuri perhatian pada sidang praperadilan Pegi melawan Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon, pekan lalu.
Ia tampil tegas membela Pegi dengan suara lantang saat bertanya kepada saksi maupun ahli yang dihadirkan sampai membuat pengunjung sidang riuh tepuk tangan.
Terlebih, penampilannya gagah dengan setelan jas dan dasi serta sisiran klimis membuatnya jadi sorotan di antara kuasa hukum lain.
Belakangan diketahui, Muchtar Effendi merupakan mantan prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Dia bahkan pernah menjadi anak buah Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Operasi Mapenduma, Papua.
Saat itu, Prabowo menjabat Danjen Kopassus. Sedangkan Muchtar prajurit dari Batalyon Infanteri 330.
Baca juga: Pegi Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Hakim Eman Sulaeman, Kini Bisa Tidur Nyenyak dan Mimpi Indah
Muchtar membeberkan latar belakangnya di TBI saat diwawancara anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber, Dedi Mulyadi.
Pada 1991 Muchtar lolos pendaftaran TNI jalur Tamtama.
"Saya itu dulunya TNI Angkatan Darat Kostrad di Batalion kalau dulu namanya ya Batalon Infanteri Lintas Udara 330 yang ada di Cicalengka," kata Muchtar di video unggahan channel Youtube 'Kang Dedi Mulyadi Channel', tayang Selasa (9/7/2024).
Muchtar sempat menjalani pendidikan penerjunan di Kopassus pada tahun 1992.
Tahun 1994-1995, Muchtar ditugaskan ikut operasi di Timor Timur.
Saat itu, dia di bawah pimpinan Komandan Pleton, Tandyo Budi Revita.
Tandyo sendiri kini berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) dan menjadi orang nomor dua di AD.
"Bapak Wakasad sekarang ini itu Danton saya waktu di Timor Timur," kata Mucthar tersenyum.
Setahun kemudian, Muchtar bertugas di bawah komando Prabowo Subianto pada Operasi Mapenduma.
Di bawah pimpinan Prabowo yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Muchtar dan prajurit lainnya membebaskan sandera yang ditawan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Ada 26 sandera yang tujuh di antaranya merupakan warga negara asing. Empat dari Inggris, dua dari Belanda dan satu dari Jerman. Mereka sedang menjalani Ekspedisi Lorents 95 di Mapenduma saat itu.
"Tahun 96 saya bertugas dengan Pak Prabowo pembebasan sandera di Irian," kata Muchtar.
"Saya yang ngambil sandera, saya," lanjutnya.
Berkat prestasinya di medan tempur Operasi Mapenduma, Muchtar mendapat penghargaan.
"Pada saat 96 itulah saya mendapatkan penghargaan naik pangkat luar biasa karena di medan tempur, kan karena berhasil membebaskan sandera. Pulang dari Irian dikasih penghargaan lagi oleh panglima, sekolah tanpates, sekolah Bintara tanpa tes," jelasnya.
Muchtar pun masih mengikuti berbagai operasi lainnya, sampai pada tahun 2013 ia mengajukan pensiun dini dengan pangkat Sersan Mayor.
Dari situ, ia menjadi pengacara berbekal gelar sarjana hukum yang pendidikannya dia tempuh sambil berdinas di tentara.
"Tentara juga kan mengabdi lah ya, tetapi saya berpikir ingin langsung mengabdi kepada masyarakat ya. Kalau di tentara kan mengabdi ke negara," kata Muchtar.
Bikin Kagum Penonton Sidang
Soal penampilan Muchtar yang paling menjadi sorotan, adalah pada sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari pihak Pegi, Rabu (3/7/2024),
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya.
Satu per satu kuasa hukum pegi bertanya kepada Suhandi demi memperjelas gugatannya sudah sesuai hukum acara pidana.
Pertanyaan juga disampaikan Muchtar Effendy.
"Demi kepentingan hukum, bolehkah polisi melawan atau merubah putusan pengadilan yang sudah ingkrah?" tanya Muchtar.
Suhandi menjawab, "Tidak boleh."
Muchtar pun melanjutkan pertanyaannya dengan memberi penjelasan tentang daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong yang berubah menjadi Pegi Setiawan.
"Kami sebut contoh ya. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017, seperti yang tadi rekan kami sampaikan, daftar DPO salah satu di antaranya adalah Pegi alias Perong, tinggi badan 160 ya, rambut keriting kulit hitam beralamat di Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu."
"Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ya tinggi 160, katakanlah begitu karena standar Indonesia ya, rambut lurus, alamat Kepompongan, Kecamatan Talun, artinya dalam hal ini polisi merubah daftar DPO."
"Apakah itu boleh dilakukan oleh Polisi?" tanya Muchtar.
"Tidak boleh," tegas Suhandi.
"Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di daftar DPO sesuai dengan daftar DPO?" lanjut Muchtar.
"Iya," balas Suhandi.
Muchtar pun menutup sesi tanyanya, "Terima kasih."
Penonton seketika riuh memberi tepuk tangan dan sorakan.
Hakim Eman Sulaeman pun menenangkan. Ia mengaku juga ingin bertepuk tangan, namun tidak bisa demi menjaga tenangnya persidangan.
"Jangan ditepuk tangan ya. Saya juga mau tepuk tangan, ditahan. Semuanya harus tenang," kata-kata hakim Eman justru membuat penonton semakin riuh kegirangan.
Pegi Menang Praperadilan
Seperti diketahui, Pegi yang dibela Muchtar dan kawan-kawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.
Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024).
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," kata Hakim Eman.
Baca juga: Terbongkar, Pegi Ditangkap saat Ambil Wudhu, Sempat Difoto OTK hingga Tak Ada Surat Penangkapan
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampil Gagah Bebaskan Pegi, Pengacara Ini Ternyata Eks Prajurit Prabowo di Operasi Mapenduma Papua,