Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Toraja Utara Terlibat Judi Sabung Ayam Beromzet Rp 1 Miliar, Kini Ditangkap Polisi

Seorang kepala desa di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena diduga terlibat perjudian sabung ayam.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Desa di Toraja Utara Terlibat Judi Sabung Ayam Beromzet Rp 1 Miliar, Kini Ditangkap Polisi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Seorang kepala desa di Kabupaten Toraja Utara, ditangkap karena diduga terlibat perjudian sabung ayam. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - YR alias Towwik (37), seorang kepala desa di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena diduga terlibat perjudian sabung ayam.

Penangkapan terhadap oknum kepala desa tersebut bermula saat Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Sulsel menggerebek lokasi judi sabung ayam beromzet Rp1 miliar di Dusun Seke Bontongan, Kelurahan Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara pada 31 Maret 2024 lalu.

Pada saat itu polisi mengamankan 35 orang.




Namun, ada sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengembangan kasus itu lantas polisi memburu MS alias Pong Intang (55).

Baca juga: Anggota Ormas Tewas Diduga Ditembak saat Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Ungkap Fakta Berbeda

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengendus persembunyian MS.

"Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengetahui dan mendapatkan lokasi persembunyian dari terget DPO," kata Kasubbid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kate kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/7/2024) siang.

BERITA TERKAIT

Setelah mengetahui persembunyian DPO, Tim Resmob yang dipimpin Kompol Benny Pornika dan Ipda Abdillah Makmur menangkap Pong Intang.

"Pong Intang (ditangkap) sementara dalam perjalanan dari Kota Makassar menuju Toraja Utara dengan menggunakan bus angkutan umum," ujarnya.

Baca juga: Polres Purworejo hingga Polsek Kutoarjo Bagi-bagi Tugas Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Pong Intang ditangkap tanpa perlawanan di Jalann Poros Enrekang-Makale Kelurahan Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Tertangkap, Pong Intan lantas 'bernyanyi'.

Ia menyebut oknum kades terlibat dalam perjudian.

"Anggota kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan dari DPO lainnya yaitu YR alias Towwik yang sedang berada di rumahnya di Desa Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Toraja Utara," bebernya.

YR dijemput Tim Resmob Polda Sulsel lalu dibawa ke Posko Resmob untuk diperiksa.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Oknum Kades di Toraja Utara Sulsel Ditangkap, Terlibat Judi Sabung Ayam Omzet Rp 1 M

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas