Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar Rp2 Juta, Eks Ketua Ormas jadi Pelaku Utama

Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara ditangkap. Ia memberikan uang Rp2 juta untuk dua eksekutor.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Dibayar Rp2 Juta, Eks Ketua Ormas jadi Pelaku Utama
Kolase Tribunnews
Inilah penampakan Bebas Ginting, dalang pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua eksekutor yang bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring ditangkap.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku utama bernama Bebas Ginting juga ditangkap.

Bebas Ginting membayar kedua eksekutor masing-masing Rp1 juta setelah rumah korban terbakar.

Akibat kebakaran ini, 4 orang tewas yakni wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, Sudiinveseti Pasaribu (12) anak kedua, dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting juga memberikan uang Rp130 ribu yang digunakan untuk membeli BBM.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ucapnya, Jumat (12/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

BERITA REKOMENDASI

Penyidik masih mendalami motif Bebas Ginting membakar rumah korban dengan cara membayar eksekutor.

"Saat ini Polisi terus mendalami terkait motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah terhadap korban.

"Kita juga mendalami apakah karena pemberitaan atau lainnya. Kita tunggu proses supaya bisa menyimpulkan motif yang terkandung di dalam peristiwa," jelasnya.

Diketahui, Bebas Ginting merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut tahun 2021.

Baca juga: Inilah Wajah Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Uang kepada 2 Eksekutor

Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan penetapan Bebas Ginting sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring yang lebih dahulu ditangkap.


"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," tuturnya.

Awalnya, warga mengira rumah korban yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terbakar.

Setelah ditelusuri, wajah kedua eksekutor terekam kamera CCTV berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang melakukan pengintaian.

Mereka mencampur solar dengan pertalite dan membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Bebas Ginting tampak mengenakan baju tahanan saat digiring ke Mapolres Tanah Karo, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Bebas Ginting, Otak Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis yang Tewaskan 4 Orang

Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan anak korban menduga keluarganya dibunuh terlebih dahulu sebelum rumah dibakar.

Menurutnya, para pelaku sengaja mengaburkan kasus pembunuhan dengan membakar rumah.

"Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana, kita sudah mengumpulkan beberapa bukti foto."

"Oleh karena itu kami merasa ini sangat mengganjal bagi kita," ucapnya.

Menurutnya, kondisi rumah memungkinkan korban untuk menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran.

"Ini adalah salah satu kecurigaan kita rumah ini 80 persen dari kayu, bagian pintunya 5 langkah langsung ke kamar. Kamarnya sendiri tidak memiliki pintu," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul TEGA Bakar Rumah Wartawan di Karo, Ternyata 2 Eksekutor Hanya Dibayar Rp 2 Juta oleh Bebas Ginting

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas