Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Vina Masih di Bandung, Keluarga Minta Dipindah ke Cirebon

Pihak keluarga pun menginkan para narapidana untuk dikembalikan lagi ke lapas di Cirebon supaya bisa dekat dengan keluarga.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Terpidana Kasus Vina Masih di Bandung, Keluarga Minta Dipindah ke Cirebon
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Nurdin, kakak ipar terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto, saat berada Lapas Kebonwaru, Bandung, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Terbaru ini, empat narapidana kasus pembunuhan Vina dititipkan di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Pihak keluarga pun menginkan para narapidana untuk dikembalikan lagi ke lapas di Cirebon supaya bisa dekat dengan keluarga.

Hal itu dikatakan Nurdin, kakak ipar satu terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto.

Dia menjenguk Supriyanto bersama satu kuasa hukumnya, Wiwi Maryani, Selasa (16/7/2024).

Menurut Nurdin, Supriyanto dan tiga terpidana lainnya ingin ditahan di Cirebon agar keluarga yak harus jauh-jauh ke Bandung untuk menjenguk.

"Kami (keluarga) meminta mereka dipulangkan ke Cirebon. Harapannya sih mereka bisa keluar semua, karena mereka tak bersalah. Mereka pun selalu bertanya kapan keluar, dan kami hanya bisa katakan sabar ada prosesnya," ujar Nurdin.

Berita Rekomendasi

Nurdin menegaskan, pihak keluarga meyakini 99 persen para terpidana kasus Vina ini tak bersalah.
Sebab, kata Nurdin, Supriyanto sedang bersamanya sebagai kuli bangunan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

"Posisi saat itu di Arjawinangun, perum, bersama saya. Tapi, sorenya saya kaget Supriyanto ditangkap. Saya kira masalah minuman, tapi ternyata soal pembunuhan," katanya.

Semenjak empat terpidana kasus Vina ini dititipkan di rutan Kelas I Bandung sejak Mei, pihak keluarga mengaku sudah dua kali mengunjunginya.

Wiwi Maryani, satu di antara kuasa hukum terpidana, mengatakan kunjungan ke Lapas Kebon Waru berhubungan dengan akan dilakukan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: VIDEO Eks Ketua RT Menolak Bohong, Pasren Tegas Sebut Terpidana Kasus Vina Tak Tidur di Rumahnya

PK ini harus sempurna. Ancaman anak-anak ini kan seumur hidup. Kami sebelumnya juga melaporkan RT Pasren, Aep, dan sekarang ini Rudiana (ayah Eki). Anak-anak sudah sampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka sampai babak belur. Mereka memohon lewat keluarga untuk kembali ke lapas di Cirebon agar dekat keluarga dan komunikasi lebih dekat," ucap Wiwi.

Dia mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Dirjen Lapas meminta dipindahkan lagi.

"Tapi kan yang meminjam Polda, jadi Polda yang harus mengembalikannya. Padahal kan perkara Pegi (Setiawan) sudah selesai," ujarnya.

Saka Tatal Ajukan PK

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.

Sidang PK pun bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan.

Sidang ini akan menjadi sorotan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

Pengajukan PK juga dilakukan Saka Tatal dengan harapan bisa memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan pada 2016 lalu.

Agus Prayoga, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menuturkan, sidang PK bakal dipimpin oleh tiga orang hakim.

Ketiganya yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Agus menuturkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

Baca juga: VIDEO Didatangi Pemandi Jenazah Eky, Pegi Bocorkan Pesan Khusus Soal Kondisi Korban Kasus Vina

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.

Ia menuturkan, kasus Saka Tatal juga jadi contoh dari dugaan salah tangkap.

Hal tersebut harusnya jadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

"Untuk Saka Tatal terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin di-bully saya coba merapat dan luar biasa."

"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."

"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Napi yang Dititipkan di Bandung Dipindah Lagi ke Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas