Polda Riau Beberkan Berbagai Modus Mafia Tanah Kuasai Lahan
Asep Darmawan menyebut, permasalahan tanah lainnya juga dilatarbelakangi karna jual beli dibawah tangan berupa SKGR.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Riau mencatat, berbagai kasus sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Riau kebanyakan berhubungan dengan pemalsuan dokumen, kedudukan secara ilegal yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.
Mafia tanah selalu menggunakan cara licik untuk menguasai hak orang lain seperti membuat surat keterangan tanah tidak bersengketa dari kantor lurah/desa, pemalsuan dokumen, memprovokasi masyarakat, mengubah atau merusak tapal batas tanah, menggunakan jasa preman untuk mengusai lahan tanah, dan lain lain.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR Sebut Program Gebuk Mafia Tanah Perlu Didukung Semua Pihak
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan, cara lain yang dilakukan oleh mafia tanah adalah dengan melakukan gugatan rekayasa di pengadilan yakni tergugat dan penggugat didalam pengadilan adalah dalam kelompok mafia tanah yang sama.
"Sehingga keputusan yang dimenangkan oleh siapapun, baik penggugat ataupun tergugat akan dilegalkan melalui keputusan pengadilan, sehingga mafia tanah dengan leluasa mengusai hak atas sebuah lahan tanah," papar Asep saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa (16/07/2024).
Lebih lanjut, Asep Darmawan menyebut, permasalahan tanah lainnya juga dilatarbelakangi karna jual beli dibawah tangan berupa SKGR yang diketahui oleh lurah atau camat saja.
Baca juga: Nirina Zubir Siap Jadi Tempat Pengaduan Korban Mafia Tanah
"Sehingga si pembeli yang baru tidak mengetahui status tanah tersebut, terkadang lahan tanah tersebut termasuk dalam wilayah hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau negara," katanya.
Asep berharap terciptanya sinergi antara pihak kepolisian dengan Badan Pertanahan Negara, Kejaksaan, maupun Pengadilan mampu memberantas mafia-mafia tanah yang ada di wilayah provinsi Riau.
"Tentunya harapannya tidak ada lagi pihak seperti masyarakat ataupun pemerintah yang dirugikan karena ulah mafia tanah," katanya.