Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Iptu Rudiana yang Somasi Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi

Pitra dan tim pernah menjadi kuasa hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI KRMT Roy Suryo yang dijerat kasus meme stupa Candi Borobudur

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Sosok Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Iptu Rudiana yang Somasi Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi
istimewa
Pitra Romadoni Nasution yang ditunjuk Iptu Rudiana mengancam melaporkan balik Dede yang menjadi saksi kasus Vina Cirebon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Rudiana mengancam melaporkan balik Dede yang menjadi saksi kasus Vina Cirebon.

Ayah almarhum Eky ini mengandeng pengacara Pitra Romadoni Nasution.

Saat konfrensi pers, pada Senin (22/7/2024), Pitra Romadoni bersama Elza Syarief melayangkan somasi kepada Dede Riswanto, Liga Akbar, dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Siapa sebenarnya Pitra Romadoni?

Diketahui dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, selain pengacara Iptu Rudiana, Pitra juga merupakan kuasa hukum saksi Abdul Pasren, eks ketua RT.

Dikutip dari situs pitranasution.com, Pitra Romadoni Nasution SH MH lahir di di desa Sibuhuan, Sumatra Utara 27 Oktober 1990  adalah seorang pengacara dan ahli hukum yang memimpin firma hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners.

Pitra juga menjabat sebagai Presiden Kongres Pemuda Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ia adalah anak kedua dari 2 bersaudara dalam keluarga Batak Mandailing yang sejak kecil Pitra di didik keras oleh orangtuanya.

Baca juga: Iptu Rudiana Melawan, Siapkan 60 Pengacara Somasi Dede dan yang Bicara Hoaks Kematian Eky dan Vina

Saat masih SD, dia kerap membantu ibunya berdagang kain di Pasar Sibuhuan dan saat kuliah, dia mendapat beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dari pihak kampus di Medan, Sumatera Utara.

Ia menyelesaikan studi Magister Hukumnya di Bandung, Jawa Barat.

Sejak mengeyam pendidikan sampai ke perguruan tinggi,  Pitra sosok berprestasi dan selalu mendapatkan beasiswa prestasi dari kampusnya.

Terkait sepak terjangnya dalam dunia pengacara, Pitra pernah menjadi kuasa hukum sosok ternama.

Sebut saja nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI KRMT Roy Suryo.

Pitra menjadi kuasa hukum Roy Suryo yang dijerat kasus meme stupa Candi Borobudur.

Ia juga menjadi kuasa selebgram Ayu Thalia saat melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.

Pitra juga menjadi kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen yang terjerat kasus makar dan berita bohong dan nampak mendampingi saat Kivlan diperiksa Bareskrim Polri pada 13 Mei 2019.

 

Pitra juga pernah jadi pengacara korban Investasi Bodong, Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap dan PT Khaleesi Internasional Medika.

Juga kuasa hukum Lucky Andriani, caleg PAN yang mengajukan uji materi Pasal 285 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2019.

Uji materi dilakukan setelah nama Lucky dicoret dari daftar caleg PAN setelah divonis bersalah terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Shoji.

Lucky  dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.

Pitra dikenal i kalangan masyarakat sejak menjadi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara dan memimpin berbagai macam Ormas-ormas baik ditingkat daerah maupun Nasional.

Pitra adalah siswa berprestasi yang selalu meraih juara sampai dibangku perkuliahan.

Setelah kuliah, dia mulai menggeluti dunia hukum dan melanjutkan S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis di Bandung.

Dia kuliah magister setelah mendapat beasiswa dari Para Pengusaha Kain Sarung dan Beras di Majalaya.

Waktu itu, dia dipercaya menyelesaikan kasus Aset dan harta dari Kepailitan Grand Royal Panghegar Hotel Bandung, yang berujung pada perdamaian.

Setelah itu, dia menginjakkan kaki ke Jakarta untuk berkarir di bidang hukum.

Kahfi anak pak RT Abdul Paser yang awalnya mengaku tak mengenal para terpidana kasus pembunuhan Vina bakal tidak bisa mengelak. Pasalnya, salah Irpan Setiawan (28), teman dekat Kahfi dan terpidana pembunuhan Vina Cirebon memilki bukti mereka saling mengenal berkawan sejak kecil
Kahfi anak pak RT Abdul Paser yang awalnya mengaku tak mengenal para terpidana kasus pembunuhan Vina bakal tidak bisa mengelak. Pasalnya, salah Irpan Setiawan (28), teman dekat Kahfi dan terpidana pembunuhan Vina Cirebon memilki bukti mereka saling mengenal berkawan sejak kecil (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Sempat Viral Kasus Video Syur Gisel

Pitra Romadoni merupakan pelapor video syur 19 detik yang dibully karena meminta Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes meminta maaf.

Pitra melaporkan adanya video syur 19 detik itu ke Polda Metro Jaya setelah viral di media sosial.

Gegara kasus Gisel itu, Pitra Romadoni dibully netizen.

Pitra mengaku sakit hati dengan netizen.

Ia berniat memberikan saran yang baik pada mantan istri Gading Marten tersebut.

"Saya sakit hati dibilang di-bully-bully netizen seperti itu sakit hati ya kan."

"Padahal niat kita baik memberikan saran yang baik," kata Pitra Romadhoni saat dihubungi awak media, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Ia tidak mendesak pada Gisella Anastasia untuk meminta maaf, namun hanya menyarankan.

"Saya tidak ada memaksa, tolong dong digarisbawahi kata-kata saya itu menyarankan," tutur Pitra menyampaikan.

"Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasanya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," tegasnya menambahkan.

Bukan tanpa alasan, ia menyarankan keduanya meminta maaf karena itu merupakan hal mulia.

"Saya menyarankan hal baik, karena apa? Apakah salah minta maaf? Itu perbuatan yang mulia kan begitu.

Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," ujar Pitra Romadhoni melanjutkan.

Walau sakit hati, Pitra mengaku menerima semua perkataan netizen.

Baginya, kritik yang sampai bisa menjadi bahan untuk mengoreksi diri.

"Justru karena mengkritik saya, ada sesuatu hal yang membangun diri saya lebih baik lagi."

"Banyak salah maupun khilaf kalau ada yang kurang berkenan itu hal biasa," ujar Pitra.

"Justru memotivasi untuk kita. Saya berterima kasih pada netizen kalau saya salah saya minta maaf sama netizen begitu," imbuhnya.

Sebut Iptu Rudiana Hilang Kesabaran

Pitra Nasution Kuasa Hukum Iptu Rudiana, mengatakan klien yang dibelanya selama ini sabar dan diam menghadapi tudingan miring atas kasus meninggalnya anaknya sendiri, Eky. 

Namun, kali ini, kata Pitra, Iptu Rudiana tak bisa tinggal diam sebab, tuduhan terhadap Iptu Rudiana sudah keterlaluan.

"Kita di sini mau bela korban atau bela terpidana? Jadi janganlah kita pantik persoalan hukium ini dan menghancurkan harkat martabat nasib Iptu Rudiana, beliau sudah sedih kehilangan anaknya," kata Pitra saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024) 

Keluarga Iptu Rudiana sudah sangat terpukul karena kehilangan putranya.

"Beliau sudah terpukul kehilangan putranya, keluarganya bersedih setiap hari dengan perundungan bully-an dari netizen. Selama ini beliau diam. Apakah kita tega menghujat korban, menghakimi orang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi soal kasus Vina Cirebon. 

Politikus Gerindra itu dianggap turut meyebarkan berita bohong atau hoaks soal pengakuan saksi Dede Riswanto alias Dede (30). 

Dede sebelumnya sempat memberikan sejumlah pengakuan dalam YouTube pribadi Dedi, salah satu diantaranya soal peran Iptu Rudiana

Dede mengaku diarahkan oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana agar membuat pengakuan melihat Eky dan Vina Cirebon dikejar komplotan geng motor.

Pengakuan Dede 

Sebelumnya, Dede, saksi kasus Vina mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

Perintah disampaikan Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya Aep.

Dede menyampaikan pengakuannya itu dalam YouTube pribadi Dedi Mulyadi. 

Dede diketahui tak pernah dihadirkan dalam persidangan. 

Namun, pengakuan palsu Dede itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab, 8 terpidana akhirnya dijebloskan ke penjara. 

Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

Ia  terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum. 

"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa."

"Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

Dede pria yang sempat memberikan kesaksian soal kematian Vina dan Eky di tahun 2016 muncul dan mengungkapkan fakta yang mengejutkan. (Kolase TribunJakarta)
Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut.

"Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ujar Dede.

Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."

"Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan)," papar Dede.

"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas