Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Kecelakaan, Titip Pesan ke Hakim yang Adili PK Saka Tatal 

Susno Duadji yakin 100 Persen kasus Vina kecelakaan, titip pesan ini ke Hakim yang adili PK Saka Tatal.  

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Kecelakaan, Titip Pesan ke Hakim yang Adili PK Saka Tatal 
Website Pengadilan Negeri Cirebon
Tiga hakim peninjauan kembali Saka Tatal yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Kecelakaan, Titip Pesan ini ke Hakim yang Adili PK Saka Tatal  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang akan mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Susno mengingatkan hakim untuk berlaku adil dalam sidang PK tersebut.

untuk diketahui sidang perdana PK Saka Tatal akan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Tiga srikandi ditunjuk menjadi hakim di PK Saka mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Susno Duadji: 100 Persen Kecelakaan 

BERITA TERKAIT

Susno Duadji meyakini kasus Vina ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Baca juga: Hotman Paris Prediksi Ada Babak Baru di Kasus Vina, Iptu Rudiana Vs Dedi Mulyadi

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas