Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun
Pria di Bekasi dibunuh oleh istri, anak, dan pacar anaknya. Motifnya karena utang hingga restu nikah.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya: Sempat 2 Kali Diracun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pria-di-setu-bekasi-dibunuh-oleh-istri-dan-anaknya-sendiri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, Asep Saepudin alias AS (43) dibunuh oleh anggota keluarganya sendiri.
Ia dibunuh oleh istrinya Juhariah (J), anak kandungnya, Silvia Nuralfiani (SNA), dan kekasih SNA yang bernama Hagistiko Pramada (HP).
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/6/2024).
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga yang menemukan sejumlah luka di tubuh korban, lalu dilaporkan ke polisi.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," ujarnya.
Berikut beberapa fakta terkait kematian Asep Saepudin.
1. Pelaku 2 Kali Lakukan Percobaan Pembunuhan
Kombes Twedi mengungkapkan, para pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan sejak Juni 2024 lalu.
Mereka juga telah melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Kesaksian Adik Bos Aksesoris di Bekasi, Motif Pembunuhan Bukan Ekonomi, Korban Dibunuh saat Tidur
"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.
Percobaan pertama, Senin (24/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku merencanakan membunuh korban dengan cara mencampurkan detergen cair ke minuman korban. Namun, upaya ini gagal.
Lalu, Pada Selasa (25/6/2024), pelaku kembali mencoba cara pertama. Namun, lagi-lagi gagal.
Selanjutnya, pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban.
Saran tersebut disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Sekira pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB.
Akan tetapi, percobahan pembunuhan itu kembali gagal karena korban belum tidur.
"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.
Akhirnya, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB, korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
2. Motif Pembunuhan
Kombes Twedi mengatakan, dari keterangan istri korban, pelaku melakukan pembunuhan karena korban disebut tak mau melunasi utang sang istri.
"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, dikutip dari Tribun Bekasi, Rabu (24/7/2024).
Sementara, motif kedua dari anaknya lantaran hubungan dengan sang pacar HP tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.
Baca juga: Nasib Tragis Pengusaha Aksesori Dibunuh Istri dan Anak di Bekasi: Sempat Makan dan Belanja Bareng
"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," sambungnya.
Twedi melanjutkan, untuk motif pacar anak korban turut dalam aksi pembunuhan berencana itu karena sakit hati dan juga utang.
3. Ponsel Korban Diambil untuk Cairkan Pinjol
Dikutip dari Kompas.com, usai kematian AS, anak korban sempat mengambil ponsel korban untuk mengajukan pinjaman uang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Silvia kemudian mengirimkan uang dari pinjol tersebut ke rekening pribadinya dan rekening kekasihnya, HP.
"(Silvia) mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta."
"Setelah Itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN (Silvia), kemudian ke rekening HP (Hagistko)," kata Twedi di kantornya.
4. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.