INFOGRAFIS Perjalanan Kasus Ronald Tannur, Jaksa Tuntut 12 Tahun tapi Hakim Vonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ketua majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pembunuhan.
Menurut hakim, kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) tewas karena minuman keras yang diminum saat di tempat karaoke.
Sebelumnya, Dini dan Ronald memang berkunjung ke tempat karaoke sebelum insiden terjadi, pada Oktober 2023 silam.
Di sana, mereka minum minuman keras bersama beberapa rekannya.
Kemudian keduanya terlibat cekcok dan Dini dianiaya oleh Ronald hingga tewas.
(Tribunnews.com/Diah/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi