Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana, Beranikah Ayah Eky Menghadapi Eks Jenderal Bintang 3?

Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik setelah ditantang Farhat Abbas, kini giliran eks jenderal bintang 3 yang tantang Iptu Rudiana, diterima?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Giliran Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana, Beranikah Ayah Eky Menghadapi Eks Jenderal Bintang 3?
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik setelah ditantang Farhat Abbas, kini giliran eks jenderal bintang 3 yang tantang Iptu Rudiana, diterima? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dalam hitungan hari usai ditantang Farhat Abbas, Iptu Rudiana langsung tampil.

Berikutnya tantangan datang dari eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji yang juga mantan Kabareskrim dan Kapolda Jabar.

Susno Duadji ingin Iptu Rudiana bisa langsung bicara di depan publik dan membuktikan bahwa pengakuan Dede adalah bohong seperti yang dikatakannya melalui kuasa hukumnya selama ini.

Menurut Susno, jika Iptu Rudiana hanya menggertak, memberikan somasi hingga akan melaporkan Dede ke Mabes Polri, maka hal itu tak akan membuat kepercayaan publik berbalik kepadanya.

Selain itu, Susno juga mendesak Iptu Rudiana untuk bisa membantah pengakuan Dede dengan bukti-bukti yang kuat.

Beranikah Iptu Rudiana menerima tantangan sesepuh Polri, Susno Duadji?

Awal Mula Iptu Rudiana Ditantang Farhat Abbas

Tantangan ini berawal saat tayangan Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa (23/7/2024).

Berita Rekomendasi

Rhony Sapulette, satu pengacara Iptu Rudiana menjelaskan jika kliennya masih berstatus sebagai polisi aktif dan wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

Sehingga apa yang dikatakannya, kata dia, membutuhkan izin pimpinan.

"Iptu Rudiana beliau ini kan masih sebagai polisi aktif, beliau pasti terikat dengan yang namanya SOP. Ketika beliau menyampaikan sesuatu masalah itu pasti harus ada izin dari pimpinannya. Untuk apa beliau katakan itu lagi kalau beliau sudah memberikan kuasa kepada kami," ucap Rhony dikutip Tribun Jakarta.

Gayung bersambut, Farhat Abbas langsung menantang Iptu Rudiana muncul sendiri jika merasa tidak bersalah.

"Kalau Rudiana merasa tidak bersalah, dia tampil sendiri aja, dia kan polisi. Saya rasa nggak akan ada Kapolda atau Kapolri melarang Rudiana menampilkan bahwa dia adalah korban anaknya meninggal gara-gara seperti itu," jelasnya yang juga jadi bintang tamu di acara tersebut.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Kesaksian Dede soal Rekayasa Kasus Vina Melempem dan Lemah, Kenapa?

Diketahui sebelum-sebelumnya keberadaan ayah Eky misterius bahkan dikabarkan hilang.

Dua hari setelah ditantang Farhat Abbas, Iptu Rudiana muncul ke publik dan buka suara.

"Saya tidak menghilang, saya aktif bekerja seperti biasa melayani masyarakat sebagai Kapolsek Kapetakan," ujarnya mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (25/7/2024).

"Berita saya menghilang itu tidak benar, tapi saya patuh terhadap aturan Polri," lanjutnya.

Ditunggu-tunggu, Akhirnya Iptu Rudiana Muncul

Iptu Rudiana, ayah korban pembunuhan di Cirebon, Eky kini muncul ke publik dan buka suara.

Iptu Rudiana menepis isu soal dirinya menghilang dari publik.

Dirinya meengakui tidak menghilang, namun dirinya menjaga diri lantaran masih berstatus polisi aktif yang bekerja sesuai aturan dan etika.

"Saya tidak menghilang, saya aktif bekerja seperti biasa melayani masyarakat sebagai Kapolsek Kapetakan," ujarnya mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (25/7/2024).

Iptu Rudiana menegaskan dirinya masih memiliki tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

"Berita saya menghilang itu tidak benar, tapi saya patuh terhadap aturan Polri," lanjutnya.

3 Alasan Iptu Rudiana Tak Kunjung Muncul ke Publik Versi Kuasa Hukum

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan tiga alasan mengapa kliennya tak kunjung muncul ke publik.

Pitra menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif.

Pertama, Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri ataupun bersembunyi dari kasus ini.

Sehingga, kata Pitra, Iptu Rudiana tak muncul ke publik karena mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

"Iptu Rudiana anggota polisi aktif yang tunduk dan patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, artinya kalau seumpamanya peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban menyampaikan suatu hal tentu beliau akan laksanakan," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (22/7/2024).

"Akan tetapi karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan beliau harus mematuhi SOP yang ada di Internal kepolisian," bebernya.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?

Dirinya juga mengatakan bahwa Iptu Rudiana tak menghilang bahkan melarikan diri.

"Saya jawab itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam dan tidak ada lari dari tanggung jawab," kata Pitra,

Selain itu kasus kematian Vina dan Eky telah ditangani tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Sehingga, Iptu Rudiana tak memiliki kapasitas untuk menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Hal ini menurutnya juga agar tak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra dan nama baiknya serta institusi kepolisian.

Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana Tunjukkan Bukti

Ayah kandung Eky, Iptu Rudiana terus menyebut pengakuan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Dede Riswanto adalah sebuah fitnah.

Diketahui dalam pengakuan terbarunya Dede mengaku telah memberi kesaksian palsu saat awal pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Dede menyebut jika ia memberikan kesaksian palsu dan diminta oleh Iptu Rudiana untuk menyampaikan kesaksian sesuai dengan yang diperintahkan ayah dari Eky tersebut.

Menanggapi hal tersebut, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pun menantang Iptu Rudiana untuk muncul ke publik.

Susno ingin Iptu Rudiana bisa langsung bicara di depan publik dan membuktikan bahwa pengakuan dede adalah bohong seperti yang dikatakannya melalui kuasa hukumnya selama ini.

Menurut Susno, jika Iptu Rudiana hanya menggertak, memberikan somasi hingga akan melaporkan Dede ke Mabes Polri, maka hal itu tak akan membuat kepercayaan publik berbalik kepadanya.

Selain itu, Susno juga mendesak Iptu Rudiana untuk bisa membantah pengakuan Dede dengan bukti-bukti yang kuat.

"Dibantah dulu bahwa apa yang disampaikan Dede ini bohong, tidak direkayasa harus dibantah. Cara membantahnya tunjukkan bukti-bukti bahwa omongan Dede itu bohong."

"Selama tidak dibantah dengan bukti-bukti, orang tetap yakin terhadap Keterangan Dede. Gampang sebenarnya. Dia perlu tampil," ujar Susno dilansir Tribun Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Susno Duadji Meradang Disebut Razman Nasution Terlalu Bela Pegi: Dia Enggak Ngerti Polisi

Lebih lanjut Susno menegaskan, selama ini Iptu Rudiana hanya memberikan bantahan lewat omongan saja, itupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Jika memang Iptu Rudiana bisa menemukan bukti yang tak bisa disangkal, maka publik bisa mempercayai Iptu Rudiana.

Meski demikian, Susno mengaku tak yakin dengan bukti apa yang nantinya bisa ditunjukkan Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana Didesak Hadir di Sidang PK Saka Tatal

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Bukan tanpa alasan, Iptu Rudiana didesak hadir karena dinilai bisa membuat kasus Vina Cirebon ini menjadi transparan.

Pasalnya Iptu Rudiana memiliki peran dalam menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah mendapat vonis hukuman oleh majelis hakim.

Termasuk menangkap Saka Tatal yang kini telah resmi bebas murni dari vonis hukuman kasus pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini menjeratnya.

"Dari yang kita semua tahu bahwa Pak Rudiana mengamankan delapan orang ini atas dasar keterangan dari Aep," kata Toni, Rabu (24/7/2024).

Toni RM menuturkan, sebagai polisi sudah semestinya Iptu Rudiana mengetahui betul bahwa menangkap seseorang yang terkait tindak pidana harus didasari alat bukti yang kuat.

Bukan hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter.

"Jika hanya bermodalkan keterangan Aep yang saat kejadian posisinya berada di jarak 50 meter dan kondisinya, maka Pak Rudiana bisa dikatakan telah melanggar prosedur," ungkap Toni RM.

Baca juga: Kehidupan Pegi dan Hakim Eman Berubah Drastis, Pegi Digandrungi Kaum Hawa, Eman Bak Selebritis

Kuasa Hukum Pegi Setiawan itu lantas mempertanyakan alat bukti apa yang dimiliki Iptu Rudiana sehingga bisa memutuskan bahwa delapan terpidana itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Untuk itu, Toni pun berharap dalam Sidang PK Saka Tatal ini, Iptu Rudiana bisa diperiksa sebagai pelapor sekaligus orang tua Eky.

Toni menambahkan, kehadiran Iptu Rudiana juga bisa membantu memastikan apa yang menjadi keyakinannya dalam penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pak Rudiana yang pertama kali mengamankan delapan orang tersebut harus ditanya apa yang membuatnya meyakini bahwa mereka pelakunya," ujar Toni. (tribun network/thf/Tribunnews.com).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas