Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum

Permintaan agar 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon segera dibebaskan datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. Permintaan agar 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon segera dibebaskan datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon  yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya diharap segera dibebaskan.

Permintaan agar 7 terpidana segera dibebaskan ini datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Diketahui Ketujuh terpidana itu divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.




"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya.

BERITA TERKAIT

Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani: Pegang Omongan Gue, Kang Dedi Mulyadi Baik, 7 Narapidana Kasus Vina Bebas Tahun ini 

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya.

Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.

"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.

Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.

"Enggak ada," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Susno Duadji Buat Sayembara di Kasus Vina, Hadiahnya Rp 500 - 10 Juta, Tertarik?

Sementara ahli yang melakukan visum kepada Vina dan Eky, kata Susno, menyatakan bukan pembunuhan.

Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.

"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.

"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.

Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.

"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.

"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.

Baca juga: Kondisi Jasad Vina-Eky Jadi Bukti Baru PK Saka Tatal, Mirip Kesaksian Euis Pemandi Jenazah

Selain itu, Susni mengungkapkan saksi Dede tidak pernah memberikan keterangan di depan pengadilan. Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Susno, Dede juga tidak disumpah.

"Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," katanya.

Kakak Vina Masih Yakin Pembunuhan

Sementara itu, Keluarga Vina Cirebon tetap meyakini peristiwa tahun 2016 terkait dengan pembunuhan dan rudapaksa.

Meskipun Saka Tatal melalui kuasa hukumnya telah mengajukan novum atau bukti baru di hadapan majelis hakim dalam persidangan PK pada Rabu (24/7/2024) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dari 10 novum yang disampaikan, mereka mencoba meyakini bahwa kematian dua sejoli tersebut adalah murni kecelakaan.

Namun, Marliana (33), kakak kandung Vina, masih meyakini bahwa peristiwa tersebut adalah kasus pembunuhan.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Kami menghormati jalannya proses hukum, tapi keluarga kami masih yakin ini adalah pembunuhan," ujar Marliana saat diwawancarai di kediamannya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?

Meskipun keluarga tidak memiliki bukti kuat bahwa Vina menjadi korban pembunuhan, Marliana merasa ada kejanggalan dengan luka-luka yang ada di tubuh Vina.

"Memang tidak ada luka tusukan, tapi ada luka yang menurut saya menunjukkan adanya pemerkosaan dan pembunuhan," ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa ada luka yang tidak wajar di bagian tubuh Vina, termasuk di area kemaluan, serta kerusakan parah pada bagian tubuh lainnya, terutama kepala.

"Ada luka yang tidak wajar di bagian kemaluan, tubuh yang mengalami kerusakan parah, terutama di kepala yang sangat lunak," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Minta 7 Terpidana Kasus Vina Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum, Perkaranya Ga Ada,  

 

 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas