Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kebakaran Listrik di Gowa Makassar Mendapatkan Santunan dari PLN Insurance

Kebakaran terjadi akibat dugaan arus listrik pendek di kediaman rumah tinggal pelanggan PLN yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024 Pukul 22.00 WITA.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Kebakaran Listrik di Gowa Makassar Mendapatkan Santunan dari PLN Insurance
HO
PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) melakukan pembayaran santunan Polis Asuransi Liability Pelangggan PLN kepada salah satu pelanggan PLN yang berlokasi di Desa Bonto Ramba Kec Pallanga Kab Gowa, Makassar, Jumat (26/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) melakukan pembayaran santunan Polis Asuransi Liability Pelangggan PLN kepada salah satu pelanggan PLN yang berlokasi di Desa Bonto Ramba Kec Pallanga Kab Gowa, Makassar, Jumat (26/6/2024).

Kebakaran terjadi akibat dugaan arus listrik pendek di kediaman rumah tinggal pelanggan PLN yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024 Pukul 22.00 WITA.

Pemberian santunan diwakili oleh Rais Syihab selaku Kepala K3 PLN ULP Sungguminasa, Hasbi selaku Manager PLN ULP Sungguminasa , Yusran perwakilan PLN Insurance Cabang Makassar, Tumbur Andreas L.

Tobing selaku Distribution Head Bank Mandiri Taspen dan Endri Mulyadi selaku Operation Head Distribution 5 Bank Mandiri Taspen.

Kerjasama Antara PT PLN (Persero), Bank Mandiri Taspen dan PLN Insurance sejak tanggal 26 Juni 2023, dimaksudkan untuk melindungi pelanggan PLN yang mengalami risiko akibat hubungan pendek arus pendek listrik di rumah tinggal.

Dengan Premi hanya sebesar Rp500 pada setiap transaksi pembelian listrik setiap pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui Rekanan Bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan Santunan Meninggal Dunia Rp15.000.000.

Santunan Kebakaran Property Rp12.500.000 dan Penggantian Biaya Pengobatan sebesar max 10 persen dari santunan meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

"Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dapat mengajukan dengan proses klaim yang sangat mudah," kata Yusran.

Baca juga: INDEF: PLN Hadapi Tantangan Penyesuaian Tarif Listrik yang Mandeg Sejak 2018

Langkah awal yang perlu dilakukan Cukup dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123.

PLN Insurance adalah perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat selama 33 tahun di Indonesia.

PLN Insurance merupakan anak usaha (subsidiary) Dana Pensiun PT PLN yang tumbuh berkembang melalui produk – produk asuransi yang Inovatif dan Kompetitif diantaranya asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi kendaran bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi property, asuransi kecelakaan diri, administration service only (ASO), asuransi kesehatan serta asuransi liability pelanggan PLN.

PLN Insurance berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi mitra kerja maupun pemegang polis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas