Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saka Tatal Alami Trauma, LPSK: Sudah Dewasa, Tapi dari Hasil Asesmen Masih Ada Trauma

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun bakal berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi Saka Tatal.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Saka Tatal Alami Trauma, LPSK: Sudah Dewasa, Tapi dari Hasil Asesmen Masih Ada Trauma
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal masih alami trauma.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun bakal berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi Saka Tatal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati.

Dari hasil asesmen LPSK, Saka Tatal dinyatakan masih alami trausma.

Diketahui, pihak Saka Tatal telah mengajukan perlindungan ke LPSK dan disetujui.

Sri Nurherwati, mengatakan, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu diambil sebagai tindak lanjut dari hasil asesmen terhadap Saka Tatal.

Menurut dia, pelayanan tersebut diberikan selama enam bulan yang nantinya bakal dievaluasi secara berkala, dan jika Saka Tatal dinilai masih membutuhkannya maka akan dilanjutkan.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil penelahaan, penelitian, dan asesmen Saka Tatal dnyatakan memenuhi syarat formil serta materil untuk diberikan layanan ini," ujar Sri Nurherwati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu pun bersifat penting terhadap Saka Tatal yang kini tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon.

Namun, pihaknya memastikan sejak sidang PK digelar pada Rabu (24/7/2024) kondisi psikologis Saka Tatal dinyatakan siap untuk memberikan keterangan meski mengalami trauma.

Trauma tersebut dikarenakan saat ditangkap hingga dijebloskan ke balik jeruji besi bersama tujuh terpidana lainnya dalam kasus Vina pada 2016 silam Saka Tatal masih anak-anak.

Baca juga: Harta Kekayaan Gema Wahyudi, Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal

"Dari pemantauan kami kodisinya (Saka Tatal) juga sehat, sehingga kami meyakini siap untuk mengikuti proses persidangan di PN Cirebon," kata Sri Nurherwati.

Ia menyampaikan, LPSK telah memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi kepada Saka Tatal sejak sidang PK dimulai pada Rabu lalu.

Dalam proses persidangan, LPSK juga mendorong agar majelis hakim lebih mempertimbangkan dan memerhatikan Saka Tatal yang mengalami trauma akibat peristiwa 2016 silam.

"Sekarang sudah dewasa, tapi hasil asesmen kami menyatakan traumanya masih ada, sehingga LPSK menekankan agar Saka Tatal selalu merasa aman dan nyaman selama persidangan," kata Sri Nurherwati.

Didampingi LPSK

Diwartakan sebelumnya, Sri Nurherwati, memastikan, jajarannya mendampingi Saka Tatal sejak sidang PK dimulai pada Rabu lalu hingga nantinya dinyatakan selesai.

Menurut dia, pendampingan itu merupakan bagian dari layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi yang diberikan LPSK kepada Saka Tatal.

"Kami ingin memastikan Saka Tatal memberikan keterangan di persidangan tidak dalam kondisi tertekan," kata Sri Nurherwati saat ditemui di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Pasalnya, dari hasil asesmen LPSK setelah permohonan perlindungannya dikabulkan, Saka Tatal dinyatakan mengalami trauma mengingat statusnya masih anak-anak pada 2016 silam.

Ia mengatakan, pendampingan dari LPSK juga untuk memastikan tidak ada intimidasi dari pihak manapun, sehingga Saka Tatal dapat memberikan keterangan di persidangan secara bebas.

"Kami akan tetap mendampingi Saka Tatal di sidang PK dari kemarin, hari ini, dan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan serta layanan pemenuhan hak proseduralnya," ujar Sri Nurherwati.

Pihaknya mengakui, tim LPSK yang akan mendampingi Saka Tatal selama proses persidangan di PN Cirebon juga akan bergantian, karena diperkirakan sidang tersebut digelar secara maraton.

Namun, ia memastikan, kesiapan tim LPSK yang akan memberikan pendampingan kepada Saka Tatal setiap sidang PK digelar di PN Cirebon meski perwakilan yang hadir bergantian.

"Kami akan terus mendampingi Saka Tatal meski hingga kini belum mendapat penjelasan detail berapa kali sidangnya, dan seperti apa mekanisemenya," kata Sri Nurherwati.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LPSK Bakal Dampingi Saka Tatal Selama Sidang PK di PN Cirebon, Pastikan Kondisinya Tak Tertekan dan Saka Tatal Alami Trauma, LPSK Pastikan Beri Hak Prosedural dan Rehabilitasi Psikologi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas