Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Pihak kuasa hukum keluarga korban pun melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Adik dan Ayah Dini Sera Afriyanti saat mengadu ke Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Gregorius Ronald Tannur (31) yang divonis bebas.

Ronald Tannur sebelumnya didakwa telah membunuh seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).

Tak terima dengan keputusan hakim, pihak kuasa hukum keluarga korban pun melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Elsa Rahayu (26) selaku adik korban.

Ia menuturkan, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh keluarga untuk mencari keadilan dari kematian kakaknya.

"Ya memang itu langkah hukum dari keluarga yang didampingi keluarga. Tapi secara jelasnya belum tahu isinya apa," ucapnya, kepada Tribunjabar.id.

Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya dalam mencari keadilan dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Tentunya terima kasih banyak, sudah peduli dan perhatian kasus ini, kita tidak bisa apa-apa tanpa adanya bantuan dari mereka," ucapnya.

Ia juga mengaku syok saat mengetahui bahwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

"Gimana ini rasanya keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh kakaknya bebas tak terbukti). Padahal sudah jelas di tuntutan Jaksanya," katanya.

PN Surabaya Buka Suara

Baca juga: PKB Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, PN Surabaya didemo oleh massa terkait putusan yang membebaskan Ronald Tannur.

Kini, PN Surabaya pun angkat biacara terkait tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Humas PN Surabaya, Alex Adam menuturkan, pinyaknya menyadari bahwa putusan bebas tersebut jadi polemik di masyarakat.

Meski begitu, pihak PN Surabaya tak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat.

Diketahui, salah satu tuntutan masyarakat yakni menuntut tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga korban pun beberkan sejumlah kejanggalan vonis majelis hakim.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara ibunda Dini Sera Afrianti mengatakan, pihak keluarga korban kecewa atas putusan bebas kepada Ronald Tannur tersebut.

"Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini. Kami mengecam keras keputusan tersebut," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, ada sejumlah kejanggalan terkait sidang tersebut.

Dimas menuturkan, pihaknya melihat hakim dalam sidang melakukan perbuatan atau sikap tendensius.

Selain itu, beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan saksi yang sedang menyampaikan keterangan.

"Yang paling saya ingat, saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan. Padahal dia sedang menjelaskan apa-apa yang menjadi penyebab kematian korban," ungkap Dimas.

Pertimbangan terkait putusan juga disebut janggal oleh Dimas.

Baca juga: PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur dari Partai dan Fraksi di DPR: Kami Tak Menolerir

Hakim menyebut, korban meninggal karena sakit lambung.

“Ini jelas pendapat pribadi hakim, tanpa melihat alat bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi,” tegasnya.

Padahal, ada luka memar di tubuh korban serta ada bekas lindasan ban mobil.

"Bagaimana orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini dianggap karena sakit lambung akibat mengonsumsi alkohol,"

"Bukti-bukti yang dikuatkan dengan hasil visum seolah dianggap tidak ada," lanjut Dimas.

Sementara, korban masih bersama dengan terdakwa setelah minum alkohol.

Korban pun dipukul menggunakan botol miras dan dilindas pakai mobil terdakwa.

Dimas merasa aneh karena hakim menyebut tak cukup bukti terjadinya penganiayaan.

"Lantas luka-luka ini dari mana," tanyanya sambil menunjukan bukti gambar tubuh korban yang mengalami sejumlah luka.

Dengan beberapa cacatan tersebut, pihaknya menuding majelis hakim telah menggunakan asumsi pribadinya.

Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum juga bakal mengambil langkah-langkah lain.

Di antaranya dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Pihaknya juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini.

Ia berharap, KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim dan menindak tegas apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.

"Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Korban Dini Cari Keadilan, Ucap Terima Kasih Untuk Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka dan di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)(TribunJatim.com/Surya.co.id, Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas