Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Rico Sempurna, Akademisi Fisip USU : Wartawan harus Profesional dan Independen

Arif Marizki Purba mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Rico

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkaca Kasus Rico Sempurna, Akademisi Fisip USU : Wartawan harus Profesional dan Independen
istimewa
Bulang otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti 

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peristiwa yang dialami Rico Sempurna Pasaribu, wartawan dari Tribarata TV menjadi bahan diskusi luas mengenai pentingnya etika jurnalistik dan praktik profesionalisme dalam profesi wartawan.

Peneliti, Dosen dan Peneliti Media di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Arif Marizki Purba mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Rico.

Rico diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dan penerimaan uang terkait pemberitaan tertentu, yang bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas.

Hasil investigasi, korban Rico sering kali tidak memenuhi standar profesionalisme, seperti tidak melakukan verifikasi informasi (cover both sides) sebelum mempublikasikan berita dan cenderung membuat berita sensasional tanpa memperhatikan akurasi.

Baca juga: KKJ Sumut Duga Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Terindikasi Masuk Angin

Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini, menegaskan bahwa meskipun tindak kekerasan terhadap Rico dan keluarganya tidak dapat dibenarkan, pelanggaran kode etik yang dilakukannya harus diproses melalui mekanisme yang tepat, seperti di Dewan Pers.

Pernyataan ini juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam jurnalistik dan mendesak media dan wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Berita Rekomendasi

Penggunaan istilah "wartawan" dalam setiap pemberitaan terkait kasus ini disarankan untuk lebih diperhatikan.

Ini agar tidak menyesatkan publik mengenai standar profesi yang seharusnya dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.

Dewan Pers diminta untuk lebih aktif mengawasi dan menegur perusahaan pers yang tidak mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap media dan wartawan.(*/tribun-medan.com).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Belajar dari Kasus Rico Pasaribu, Dosen Peneliti Ilkom USU Minta Jurnalis Junjung Kode Etik

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas