Sidang PK Saka Tatal Selesai, Farhat Abbas: Terima Kasih PN Cirebon, Jaksa, dan Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat resmi menutup sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon Saka Tatal, Kamis (1/8/2024).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat resmi menutup sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon Saka Tatal, Kamis (1/8/2024).
Sidang PK Saka Tatal tersebut ditutup hari ini sekira pukul 15.00 WIB.
Diketahui, rangkaian sidang PK dimulai pada Rabu (24/7/2024).
Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.
Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.
Usai sidang, Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan rasa syukur dan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.
"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujarnya kepada media, Kamis (1/8/2024).
Farhat juga memberikan semangat kepada rekan-rekannya, mengingat masih ada tujuh terpidana lain yang berencana mengajukan PK.
"Semoga semangat terus, kawan-kawan."
"Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.
Selain itu, Farhat menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya hukum ini.
Baca juga: Farhat Abbas Soroti Jaksa dalam Sidang PK Saka Tatal, Singgung soal Saksi
"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," jelas dia.
Sementara itu, Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.
Saka keluar dari PN Cirebon dengan senyuman, disambut oleh para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.
"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya."
"Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."
"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal.
Seperti diketahui, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru.
Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.
Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.
"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Baca juga: Fakta Baru Diungkap Eks Kabareskrim Polri yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal
Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Selesai, Farhat Abbas Ucapkan Syukur: Semoga Ada Keadilan