Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

Jika peninjauan kembali (MK) Saka Tatal dikabulkan, tujuh terpidana yang kini dipenjara kasus pembunuhan Vina Cirebon harus dibebaskan.

Editor: Erik S
zoom-in Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan
Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, maka putusan tersebut akan berdampak kepada tujuh terpidana yang kini dipenjara kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki.

Pasalnya, mereka divonis penjara seumur hidup pada 2016, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara, bahkan baru dinyatakan bebas murni beberapa waktu lalu.

Pandangan tersebut disampaikan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Mudzakkir.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan

"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).

Ia mengatakan, putusan semacam itu membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut harus dibebaskan.

"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.

Pihaknya mengakui, terdapat dua poin penting yang disebut sebagai penyebab kematian korban, yakni bacokan, dan retakan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam dunia hukum apabila disebut penyebab kematiannya dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokannya di bagian mana.

"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.

Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.

Sementara Sidang Peninjauan PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di PN Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) berakhir dalam penandatanganan berita acara tepat setelah pemeriksaan Prof Mudzakkir selaku saksi ahli.

Baca juga: Kesaksian Aldi Renaldi di Sidang PK Saka Tatal yang Buat Farhat Abbas Menangis: Dipukul sampai Remuk

Namun, sidang itu tidak diputuskan secara langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke MA.

Jaksa tolak novum Saka Tatal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh Saka Tatal.

Jaksa Gema Wahyudi, dalam keterangannya seusai sidang pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema mengatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya."

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada 3 Pelanggaran Hukum Acara yang Fatal Saat Sidang Saka Tatal tahun 2016

 "Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.

Menanggapi novum yang diajukan, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada 3 Pelanggaran Hukum Acara yang Fatal Saat Sidang Saka Tatal tahun 2016

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.

Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.

Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas