Putusan MA soal PK Saka Tatal Disebut Bisa Berdampak ke Terpidana Lainnya, Berpotensi Dibebaskan?
Ahli Hukum UI, Prof Mudzakkir sebut putusan MA untuk PK Saka Tatal bisa berdampak pada tujuh terpidana lainnya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mudzakkir turut dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Ia menuturkan, putusan sidang PK di Mahkamah Agung (MA) bisa berdampak pada tujuh terpidana lainnya.
Apalagi, jika MA mengabulkan PK yang diajukan Saka Tatal. Maka, putusan tersebut juga berlaku bagi seluruh terpidana.
"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (2/8/2024)
Mudzakkir menuturkan, putusan seperti itu bisa membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan harus dibebaskan.
"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.
Ia menuturkan, ada dua poin penting yang disebut jadi penyebab korban meninggal, yakni soal bacokan dan retakan.
Baca juga: Fakta Baru Diungkap Eks Kabareskrim Polri yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal
Apabila korban tewas akibat dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokan di bagian mana.
"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.
Setelah keluar dari ruang sidang, Mudzakkir pun berharap hakim MA bisa membaca dan mempertimbangkan kembali terkait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.
Kata Eks Kabareskrim Polri
Diwartakan sebelumnya, Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri jadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Dalam sidang tersebut, ia membeberkan sebuah fakta baru.
Ia mengatakan, tak ada tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang jelas dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.
"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."
"Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.
"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."
"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" lanjutnya.
Susno Duadji juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada tak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.
"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."
Baca juga: Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal: Vina Diduga Kecelakaan, Berharap PK Dikabulkan
"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.
Ia juga menyinggung soal ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai.
"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."
"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.
Perbedaan keterangan dari saksi-saksi juga disebut Susno tak memiliki nilai.
"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."
"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ahli Hukum UI Sebut Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahmad Imam Baehaqi/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.