Kasus Vina Cirebon Makin Terang, Mabes Polri Periksa 7 Terpidana, Rivaldy Susul Saka Tatal
Mereka terlihat menyambangi lapas sekitar pukul 13.00 WIB dan dikabarkan keluar dari penjara tersebut sekitar pukul 23.30 WIB.
Editor: Hendra Gunawan
Tim kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring mengatakan pihaknya akan mengajukan PK terhadap Rivaldy, karena kliennya dianggap salah tangkap.
Kepada media di kantornya yang berlokasi di Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon, Senin (5/8/2024), Sindy mengatakan, bahwa dalam berita acara perkara (BAP) disebutkan ada barang bukti samurai.
Ia mengungkapkan bahwa saat ditangkap, Rivaldy memang membawa senjata tajam, tapi bukan samurai.
"Saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam. Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Sindy menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki saksi-saksi yang menguatkan. Mereka antara lain Titin dan Jogi Nainggolan. Keduanya akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.
"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.
Polisi menciduk Rivaldy sehari setelah kematian Vina dan Eky. Ia dilaporkan oleh warga karena katahuan membawa senjata tajam di depan mal di Kota Cirebon.
"Rivaldy sudah ditahan di Polsek Utara Barat dari tanggal 30 Agustus 2016 dan pada saat tanggal 31 Agustus 2016 ketujuh anak yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon ditangkap oleh Pak Rudiana," jelas dia.
Sindy menduga bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus Vina karena adanya penusukan dan pembawaan samurai.
Namun, menurutnya, Rivaldy memiliki alibi kuat karena pada tanggal 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki terjadi, Rivaldy sedang berkumpul dengan teman-temannya yang bukan berasal dari SMPN 11 Cirebon.
"Menariknya lagi, kasus Rivaldy yang di tanggal 29 Agustus 2016 membawa sajam, itu sudah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara."
"Putusannya itu tanggal 31 Januari 2017, sedangkan sidang kasus Vina setelah vonisnya Rivaldy untuk kasus sajamnya," katanya.
Ia pun memiliki dugaan kenapa Rivaldy bisa dibawa ke dan kasus Vina.
"Soal Rivaldy kenapa bisa dibawa ke dalam kasus Vina, mungkin karena adanya penusukan, pembawaan samurai dan sebagainya." (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama/Eki Yulianto)