Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oegroseno Minta Polri Tidak Buang-buang Waktu, Segera Jerat Iptu Rudiana Secara Pidana

Iptu Rudiana sudah 3 hari di Bareskrim, Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap Polri tak buang-buang waktu segera menindak secara pidana.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Oegroseno Minta Polri Tidak Buang-buang Waktu, Segera Jerat Iptu Rudiana Secara Pidana
TribunJakarta.com
Ayah kandung Eki, Iptu Rudiana akhirnya buka suara setelah kasus putranya dan Vina di Cirebon viral, minta netizen tak berasumsi macam-macam. Iptu Rudiana sudah tiga hari berada di Bareskrim Polri, Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap Polri tak buang-buang waktu segera menindak Iptu Rudiana secara pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Rudiana sudah tiga hari berada di Bareskrim Polri, eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno berharap Polri segera menindak Iptu Rudiana secara pidana.

Pasalnya, sedari awal Oegroseno banyak melihat kejanggalan dari kasus Vina Cirebon yang tidak ditangani secara profesional.

Jika Iptu Rudiana bisa dijerat secara pidana, maka bisa dijadikan novum bagi para terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Anaknya tidak diautopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus, dia buat tanggal 31 Agustus dan laporannya tuh lengkap. Seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh 8 orang. Dia lalu mengajak orang sebagai saksi padahal tahu kalau sepeda motor, jaket dan helm itu milik anaknya," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube @Bambang_Widjojanto.

Kejanggalan lainnya sebelum membuat laporan polisi tanggal 31 Agustus, Iptu Rudiana mulai menangkapi orang kemudian menyita barang bukti dengan cara-cara tidak profesional.

"Kalau menyita barang sepeda motor kan harusnya pakai angkutan kendaraan patroli. Harus diangkut ini. Tapi ini didorong pinjam sepeda motor pamannya, didorong pakai kaki satu seperti anak muda kalau ke bengkel. Ini sudah tidak profesional," tambah Oegro.

Maka dari itu, Oegroseno meminta agar Iptu Rudiana segera ditindak secara pidana karena sudah merusak citra Polri.

Berita Rekomendasi

Dia juga diduga kuat melakukan banyak pelanggaran kode etik dan berpotensi dikaitkan dengan obstruction of justice.

Baca juga: Sumpah Pocong Menanti Iptu Rudiana, Digelar di Cirebon, Tempat Khusus Disiapkan

Jika Bareskrim menemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Iptu Rudiana, maka temuan itu bisa dijadikan novum atau fakta baru bagi terpidana mengajukan PK.

"Kalau Aiptu Rudiana (pangkatnya tahun 2016) bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum karena novum menurut Pasal 263 KUHAP dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung kan ada batas waktunya."

"Ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 8 terpidana waktu itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah 3 Malam Iptu Rudiana Diperiksa, Oegroseno Minta Segera Tindak, Bisa Jadi Novum PK Terpidana

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas