Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab

Keluarga yakin para terpidana tidak bersalah dan berharap pengajuan PK yang diajukan tim kuasa hukum akan dikabulkan.

Editor: Erik S
zoom-in 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Aminah, kakak kandung dari terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto saat diwawancarai media di Pengadilan Negeri Cirebon 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON-  Enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, kecuali Sudirman, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Para keluarga tetap memberikan semangat kepada para terpidana yang hingga kini dipenjara. Mereka berpesan agar para terpidana kuat karena doa langit itu mujarab.

Keluarga menegaskan keyakinan mereka bahwa para terpidana tidak bersalah dan berharap pengajuan PK yang diajukan tim kuasa hukum akan dikabulkan.

Baca juga: Video Pengakuan Mengejutkan Saksi Ar Kasus Vina Cirebon, Diberi 2 Butir Obat Terlarang oleh Eky

Hal ini disampaikan oleh kakak kandung Supriyanto, salah satu terpidana dalam kasus ini, Aminah.

"Kami yakin seribu persen mereka tidak bersalah dan bisa bebas,” ujar Aminah saat mewakili keluarga terpidana yang datang langsung bersama tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Aminah juga berpesan kepada saudara-saudaranya yang saat ini masih mendekam di balik jeruji tetap tegar dan terus bersemangat.

"Ya saya hanya ingin menyampaikan, kepada anak-anak kami dan adik-adik kami, agar kalian tenang dan semangat serta jangan menyerah."

Berita Rekomendasi

"Kalau memang kalian tidak bersalah, akan ada jalannya, karena doa dari langit itu mujarab,” ucapnya.

 Ia menambahkan, bahwa terakhir kali keluarga menjenguk para terpidana adalah tiga minggu lalu dan kondisi mereka saat itu dalam keadaan sehat.

"Kondisi mereka Alhamdulillah sehat," jelas dia.

Aminah juga meminta dukungan doa dari seluruh masyarakat dan Presiden agar keadilan bagi keluarganya bisa segera terwujud.

"Untuk masyarakat, minta doanya semoga anak-anak kami dan adik-adik kami bisa mendapatkan keadilan dan dibebaskan dengan hormat, cepat bebas lah."

"Pokoknya minta doanya kepada seluruh masyarakat dan Bapak Presiden semuanya," katanya.

Selama delapan tahun menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan, keluarga terpidana mengaku tetap bersemangat untuk memperjuangkan keadilan. 

Baca juga: Video Nasib Rudiana usai Dipanggil Timsus Kasus Vina Dibocorkan Eks Kabareskrim: Jabatannya Dicopot

"Ya selama ini (8 tahun) kondisi para keluarga ya sehat tapi sedih ya sedih, tapi kami terus semangat karena dari 2016 juga kami sudah semangat untuk memperjuangkan dan Alhamdulillah ada jalannya dari Allah SWT kami bertemu Pak Dedi Mulyadi dan Peradi sehingga bisa membantu kami,” ujarnya.

Sementara, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, bahwa kehadiran keluarga ini sangat berarti bagi tim hukum dan para terpidana.

Menurutnya, dukungan dari keluarga terpidana mencerminkan harapan besar yang mereka gantungkan pada hasil PK ini.

"Mereka (para keluarga terpidana) ikut datang ke sini (PN Cirebon) untuk ikut serta melihat hasil kerja tim hukum terpidana."

"Ini puncak dari harapan para keluarga terpidana, hasil kerja ribut-ribut dan ramai-ramai selama tiga empat bulan terakhir siang malam diberitakan, dan ini puncak dari semua rangkaian tim hukum untuk mendapatkan PK," ucap Jutek.

Lebih lanjut, Jutek Bongso menambahkan bahwa jika PK ini dikabulkan, maka kebahagiaan dan rasa syukur dari pihak keluarga tentu akan sangat besar.

Baca juga: Satu Lagi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK ke PN Cirebon, Pengacara Siapkan Novum

"Harapannya jika nanti diputuskan bebas, ya pihak keluarga ini tentu sangat bahagia, bersyukur," jelas dia.

Kehadiran keluarga terpidana dalam momen krusial ini juga menjadi bukti kuat dukungan mereka terhadap upaya hukum yang dilakukan untuk membebaskan orang-orang tercinta mereka.

"Makanya mereka hadir mendukung kami dalam mendaftar dan menyerahkan memori PK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (14/8/2024).

Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berjumlah kurang lebih 75 orang.

Tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari tempat penginapan mereka yang berjarak tidak jauh dari lokasi.

Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak pengadilan, dan seluruh berkas pengajuan PK pun diterima.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berada di halaman PN Cirebon menunggu keluarnya akta pengajuan PK dari pihak pengadilan.

Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan untuk enam terpidana.

"Yang didaftarkan sekarang enam terpidana, karena tim kuasa hukum Rivaldy satu organisasi jadi sekalian kami daftarkan, minus Sudirman."

Baca juga: Oegroseno Desak Iptu Rudiana Jujur Kasus Vina: Kenapa HP Eky Tidak Diserahkan sebagai Barang Bukti?

"Karena saudara Sudirman ini ternyata memiliki kuasa hukum yang lain," ujar Jan S Hutabarat di sela-sela pengajuan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, Jan menjelaskan pembagian berkas untuk para terpidana.

"Nanti ada tugas berkas yang kami ajukan, berkas pertama, Eka, Supriyanto, dan Jaya. Berkas kedua Eko Ramadani, dan berkas ketiga itu Rivaldy."

"Kenapa berbeda? Karena disesuaikan dengan putusannya."

"Lalu Sudirman dan Eko juga kenapa dibedakan karena konstruksi kasusnya juga berbeda," ucapnya.

Menurut Jan, meskipun terdapat tiga berkas berbeda, pihaknya tetap mengajukan permohonan agar ketiga berkas tersebut disidangkan dalam satu persidangan.

"Kami ajukan untuk sidang dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," jelas dia.

Jan juga menambahkan, bahwa jumlah pengacara yang hadir dalam pengajuan PK ini mencapai 75 orang.

Sedangkan untuk seluruh terpidana kasus Vina Cirebon yang terlibat ada 115 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.

Pengajuan PK ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh para terpidana dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat mereka.

Sidang PK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada. 

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Berharap PK Dikabulkan, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Seribu Persen Tak Bersalah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas