Polres Tangsel Berhasil Bongkar Praktik Pembuatan Kue Ganja, Ratusan Kue Kering Siap Edar Diamankan
Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil bongkar praktik peredaran narkoba jenis kue kering yang dicampur ganja.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil bongkar praktik peredaran narkoba jenis kue kering yang dicampur ganja.
Seorang pembuat kue ganja berinisial S (38) diamankan polisi di Purwakarta, Jawa Barat.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso.
"Mereka setelah dikirim dijual per paket, setelah itu dibuat menjadi campuran kue," ujar Ibnu Bagus, dikutip dari TribunTangerang.com.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan ganja seberat 91,2 gram dan 102 buah kue cookies ganja siap edar.
"Kami berhasil mengamankan insial S, mengamankan narkotika jenis Ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping," ucap Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto.
S pun telah mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, S mengaku membuat sendiri kue ganja ini.
"Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," imbuhnya.
S juga mengaku, telah membuat kue kering bercampur ganja tersebut sudah sejak sekira Juni 2024.
Selain itu, Bachtiar menuturkan, S ini juga berperan sebagai penerima ganja dari kurir berinisial H dan G.
Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Industri Rumahan Kue Ganja di Purwakarta
"S itu sebagai penerima Ganja dari kurir berinisial H dan G," ucap Bachtiar, dikutip dari TribunTangerang.com.
Gagalkan Peredaran 140 Kilogram Ganja
Diwartakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil menggagalkan peredaran ganja seberar 140,4 kilogram.
"Alhamdulillah hari ini Polres Tangsel pengungkapan narkotika jenis ganja, kita Alhamdulillah mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 Kilogram," ucap AKBP Ibnu.
Selain itu, polisi mengamankan dua orang berinisial H (27) dan G (26).
H sendiri berdomisili di Pamulang, Tangsel, sementara G asal Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya telah dipantau oleh polisi ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon.
Setelah menangkap H dan G, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap S, pemilik industri kue kering bercampur ganja.
Baca juga: VIDEO BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ganja Seberat 113,65 Kg Asal Thailand
"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun,"
"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkas AKBP Ibnu.
Tiga orang tersangka tersebut pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pembuat Kue Ganja Sudah Produksi Sejak Tiga Bulan Lalu di Purwakarta
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang, Ikhwana Mutuah Mico)