Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah yang Bunuh Bayi di Pekalongan Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Inilah kabar terbaru soal ayah di Pekalongan yang bunuh anak kandungya sendiri yang masih berusa dua bulan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah yang Bunuh Bayi di Pekalongan Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUNJATENG.COM/INDRA DWI PURNOMO
Nur Fadilah (27) warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan merupakan ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh, saat berada di kantor Satreskrim Polres Pekalongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Nur Fadilah (27) diringkus polisi karena membunuh anak kandungnya sendiri.

Korbannya sendiri, MZA, masih berusia dua bulan.

Warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan ini diamankan saat berada di rumahnya, Rabu (21/8/2024).

Hal tersebut pun membuat warga sekitar geram dan mengepung rumah pelaku.

Beruntung, pihak kepolisian yang berada di lokasi berhasil mengamankan pelaku.

Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar mengatakan, korban meninggal di puskesmas.

"Benar, kami telah menerima laporan dari Puskesmas Sragi 1 mengenai kematian bayi dalam kategori yang tidak wajar," kata Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar.

Berita Rekomendasi

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mencekik bayinya karena anaknya rewel dan terus menangis saat dijaganya.

"Saya mencekik anak saya di kasur hingga lemas. Dari nangis sampai terdiam," kata Nur Fadilah, dikutip dari TribunJateng.com.

Nur Fadilah pun menyesali apa yang diperbuatnya ke anak pertama dari pernikahannya selama dua tahun tersebut.

Baca juga: Ayah Muda di Pekalongan Cekik Bayinya hingga Tewas: Pelaku Kesal Anaknya Rewel dan Menangis

"Saya menyesal, dan itu anak pertamanya," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Nur Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ayah kandung sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, Kamis (22/8/2024).

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan penambahan sepertiga hukuman lantaran pelaku adalah orang tuanya.

Kronologi Kejadian

Sekretaris Desa Measim mengatakan, aksi yang dilakukan Nur Fadilah ini terjadi Rabu (21/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban ditinggal oleh ibu dan neneknya untuk ke kondangan.

"Setelah itu, orang tua nya pulang ke rumah, sampai di rumah ibunya kebingungan karena tidak ada suara anaknya. Setelah dicek ke kamar anaknya udah lemas," kata Sekdes Mejasem Kamal Yusuf kepada Tribunjateng.com.

Setelah melihat anaknya lemas, sang ibu pun langsung membawa anaknya ke puskesmas.

Pelaku juga sempat pamit untuk beli plastik dan kemudian langsung lari.

"Bapaknya jualan tempe di Comal. setelah melihat anaknya lemas, keluarga langsung membawa anaknya ke Puskesmas," imbuhnya.

Yusuf menambahkan, hasil pemeriksaan di Puskesmas Sragi 1, korban ada luka di leher dan di perut dan punggung ada luka memar.

"Bayi umur 2 bulan. Jenis kelamin laki-laki. Berdasarkan keterangan dari puskesmas sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Pelaku Hampir Dihakimi

Diketahui, pelaku diamankan di rumahnya, Rabu sekira pukul 11.57 WIB.

Sebelum polisi datang, warga sekitar yang geram telah mengepung rumah pelaku.

Baca juga: Motif Ayah di Pekalongan Aniaya Bayinya hingga Tewas, Tersangka Sempat Minum Miras

Polisi yang datang di lokasi pun langsung mengevakuasi pelaku.

Ketika dievakuasi, puluhan warga langsung menghakimi pelaku.

Mengutip TribunJateng.com, polisi pun dengan sigap langsung memasukkan pelaku ke dalam mobil.

Nur Fadilah (27) warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan merupakan ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh, saat berada di kantor satreskrim polres Pekalongan.
Nur Fadilah (27) warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan merupakan ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh, saat berada di kantor satreskrim polres Pekalongan. (TRIBUNJATENG.COM/INDRA DWI PURNOMO)

Kata Paman Korban

Paman korban, Kiswandi mengatakan, ia mendapatkan kabar keponakannya dibunuh oleh ayah kandungnya hingga mengeluarkan darah.

"Ayah korban mencekik anaknya hingga korban mengeluarkan darah."

"Saya tidak terima, keponakan saya dikayakgitukan," kata Kiswandi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan Ayah Kandung Pembunuh Bayi Umur 2 Bulan di Pekalongan sebagai Tersangka

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Indra Dwi Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas