Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Hapus KJP, Diganti Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

DPRD DKI Jakarta memastikan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) bakal dihapus dan diganti dengan sekolah gratis.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Hapus KJP, Diganti Sekolah Negeri dan Swasta Gratis
Tribunnews/Jeprima
Orang tua murid penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menunjukkan buku rekening dan kartu ATM Bank DKI bagi peserta program KJP, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP Plus ini menggunakan data baru berdasarkan pembaruan data yang rampung pada bulan lalu. Kartu KJP merupakan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan dari tingkat SD hingga SMA/SMK/sederajat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) bakal dihapus dan diganti dengan sekolah gratis.

Program sekolah gratis baik swasta maupun negeri ini dijadwalkan dimulai pada tahun ajaran baru, Juli 2025.

Program sekolah gratis ini mengutamakan anak-anak yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa terkecuali.

Alokasi dana KJP nantinya dialihkan untuk membiayai pendidikan anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri agar bisa mengenyam pendidikan gratis di sekolah swasta.

Keputusan ini merupakan hasil rapat kerja antara Komisi E DPRD DKI dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

“Sudah tidak ada lagi tunggakan SPP (sumbangan pembinaan pendidikan), tidak ada lagi ijazah sekolah yang ditahan karena belum bayar SPP,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

Berita Rekomendasi

Program sekolah gratis ini diharapkan menjadi solusi bagi peserta didik yang terdaftar di DTKS tapi tidak mendapatkan KJP Plus.

Anak-anak yang gagal dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri kini tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa mengenyam pendidikan gratis di sekolah swasta yang berada dekat dengan rumahnya.

Dalam rapat itu Yudha juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar pelajar yang terdaftar di DTKS menjadi syarat mutlak mendapatkan sekolah gratis. Hal ini karena pagu anggaran sekolah gratis di satuan pendidikan swasta diperoleh dari biaya KJP Plus.

“Untuk anggarannya sudah masuk dari KJP Plus, tidak perlu ada penambahan biaya anggaran lagi, hanya pengalihan saja dari KJP Plus menjadi sekolah gratis,” ucap dia.

Baca juga: Cara Cek KJP Plus Jakarta Tahap 1 Agustus 2024, Penerima Segera Klik kjp.jakarta.go.id

Anggaran KJP Plus sebesar Rp2,8 triliun, dialihkan ke program sekolah gratis sebesar Rp2,3 triliun. Sementara dana bansos SPM untuk seragam sekolah dan alat sekolah tetap dianggarkan satu tahun sekali, dan tetap mempertahankan KJP untuk sekolah madrasah.

"Target kita sekolah gratis akan di mulai pada tahun ajaran baru di tahun 2025 dan bisa menjawab keresahan masyarakat perihal PPDB," kata dia.

Politikus Partai Gerindra ini merasa bersyukur di penghujung masa jabatannya dapat terlibat dalam memperjuangkan pendidikan gratis untuk sekolah swasta di Jakarta. 

“Alhamdulillah perjuangan sekolah gratis bersama Komisi E selama lima tahun akan menjadi kenyataan pada tahun 2025 nanti. Ini adalah legacy (warisan) kami di Komisi E,” ujar Yudha.

Dijelaskan, ada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan Komisi E kepada Pemprov DKI. Pertama, agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk tahun anggaran 2025.

Kedua, mendorong seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan kebijakan sekolah swasta gratis di tahun ajaran 2025/2026. 

Ketiga, mendorong Bapemperda DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.

Keempat, mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah (BOS) gratis. 

Kelima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama instansi terkait agar membuat timeline dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.

Keenam, eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur (Kepgub) penetapan alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). 

Ketujuh atau terakhir, eksekutif agar menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas