Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Direhabilitasi ke Luar Daerah Demi Keselamatan Nyawa

Berikut update dari kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13). Nasib ketiga pelaku direhabilitasi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Direhabilitasi ke Luar Daerah Demi Keselamatan Nyawa
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Foto A, siswi SMP korban pembunuhan dan rudapaksa di Palembang dan (Kanan) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan ada tiga pelaku dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update dari kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13).

Korban sebelumnya ditemukan tewas di kawasan kuburan Cina TPU Talang Kerikil, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (19/9/2024) lalu.

Terbaru polisi dari jajaran Polrestabes Palembang sudah menetapkan 4 orang pelaku.

Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Harryo melanjutkan, para tersanga saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.

Baca juga: Tangisan Menyayat Hati Udin, Orang Tua Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jangan Tinggalin Ayah Nak

Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.

Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.

Ayah korban tidak terima

Safarudin alias Udin (43) tidak terima ada 3 pelaku tidak ditahan.

Menurutnya, mereka ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya.

"Saya keberatan, sebagai bapaknya yang dapat musibah, saya pengen tau itu (proses hukumnya). Saya kurang senang."

"Seandainya (orangt ua) yang lain kena juga (anaknya) seperti saya, bagaimana coba, bayangin. Darimana adilnya, kok satu aja yang ditahan, kan itu empat yang melakukan," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Udin meminta polisi bisa menghukum semua pelaku dengan tegas.

Ia berharap mendapatkan keadilan terkait kasus ini.

"Kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tandas Udin.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang: Korban Dibekap dan Dirudapaksa Bergilir

Rehabilitasi sudah tepat

Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna.
Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna menilai keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.

Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.

"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejatahan luar biasa.

"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."

"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.

Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.

Menurut hematnya, dengan pembaharuan aturan, dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

"Sudah saatnya undang-undang itu direvisi. Ketika ada kasus-kasus yang luar biasa, harusnya ada undang-undang luar biasa juga mengatur," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kecewanya Ayah AA Dengar 3 Bocah Pembunuh Anaknya Tak Dipenjara, Kasus Siswi SMP Palembang Dibunuh

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas