Saksi Sidang PK Vina Cirebon Dibagi 4 Klaster, Renaldi-Saka Tatal Jelaskan Soal Penyiksaan
Saksi-saksi sidang PK terpidana Vina Cirebon dibagi jadi 4 klaster, Renaldi dan Saka Tatal jelaskan soal penyiksaan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar Rabu (11/9/2024) besok.
Dalam sidang sejumlah saksi penting akan dihadirkan dan bakal dibagi menjadi empat klaster utama.
Satu anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat, mengungkapkan rincian terkait persiapan sidang besok.
"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian," ujar Jan kepada media, Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan, bahwa beberapa di antara mereka adalah saksi fakta dan ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap.
Jan menjelaskan, bahwa para saksi akan dibagi ke dalam empat klaster.
Klaster pertama akan menghadirkan saksi alibi, seperti Okta, Pramudya dan Udin, yang siap memberikan kesaksian mengenai kejadian di lapangan.
Klaster kedua adalah saksi yang akan mengungkap dugaan kebohongan peristiwa, termasuk mantan RW, pemilik warung Madura, serta Suhari dan Samsuri.
"Kemudian ada juga klaster saksi yang akan membahas penyiksaan."
"Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya," ucapnya.
Adapun klaster terakhir, lanjut Jan, akan menghadirkan saksi kecelakaan lalu lintas, seperti Adi, Purnomo dan Ismail.
"Kami juga akan mengaitkan keterangan Mega, Wid, Fransiskus, Arta, Anwar dan Yusra dengan peristiwa kecelakaan tersebut."
Baca juga: Kasus Vina Mulai Redup, Pegi Hadir di Sidang PK, Minta 6 Terpidana Berani Tampil ke Media
Tidak hanya saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan saksi ahli yang terdiri dari berbagai bidang.
"Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan," jelas dia.