Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Kalbar
HA, tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur, turut serta dalam pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - HA, tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur, turut serta dalam pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (17/9/2024).
Status HA ditetapkan sebagai tersangka dari Polres Singkawang atas kasus dugaan pencabulan anak bawah umur. Diketahui korban berusia 13 tahun.
Tersangka pun tampak terlihat mengikuti proses pelantikan dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029.
Baca juga: Sosok IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Residivis Kasus Pencabulan
Berdasarkan informasi, disaat hendak dipanggil Polres Singkawang tersangka mengaku sakit dan sedang istirahat.
Lalu surat keterangan dokter tersebut berlaku hingga 27 September 2024. Namun, tersangka hadir mengikuti prosesi pelantikan.
Dalam pantauan Tribun Pontianak, tersangka mengenakan jas hitam dan dasi merah.
Setelah mengucapkan sumpah janji, tersangka memasang pin di dada sebelah kiri.
Tribun Pontianak, sehari sebelumnya sudah mencoba konfirmasi HA terkait kasus yang menjeratnya setelah gladi resik pelantikan.
Dengan mengenakan kemeja putih bergaris hitam, HA mengikuti prosesi keseluruhan gladi resik pelantikan.
Ia pun hadir bersama istrinya, sambil mengandeng tangan istrinya saat masuk ke ruangan.
Setelah gladi selesai menuruni tangga, saat ditanya oleh wartawan mengkonfirmasi kasus, HA bungkam.
Baca juga: Sekretaris Dispar Maluku Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Magang di Bawah Umur
Sembari menuruni tangga, terlihat Tambok Pardede, anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai Demokrat memegang tangan HA.
Hingga ke depan Kantor Walikota Singkawang, HA tak sedikitpun bersuara, dirinya hanya sekali menoleh ke awak media.
Dalam kasus ini tTersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis: Widad Ardina
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Caleg Terpilih DPRD Singkawang Inisial HA Dilantik