Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen di Medan Bunuh Suaminya, Sempat Melawan saat Ditangkap, Kini Terancam Hukuman Mati

Dosen wanita bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61) ditangkap pihak kepolisian lantaran membunuh suaminya yang bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dosen di Medan Bunuh Suaminya, Sempat Melawan saat Ditangkap, Kini Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-MEDAN.COM/ALFIANSYAH
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen wanita bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61) ditangkap pihak kepolisian lantaran membunuh suaminya yang bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

Aksi pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Maret 2024.

"Pelaku yang merupakan istri korban ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alex, Selasa (17/9/2024), dilansir Tribun-Medan.com.

Menurut Alex, awalnya pelaku sempat melapor kepada polisi, korban tewas setelah mengalami kecelakaan di depan rumah mereka.

Namun, polisi yang curiga menerima laporan itu lantas melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, akhirnya petugas menangkap pelaku, Sabtu (14/9/2024).

Berita Rekomendasi

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Tersangka ini sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Bersikeras Tak Bunuh Suami

Sementara itu, Dr Tiromsi Sitanggang tak mengakui dirinya telah membunuh sang suami.

"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh," kata Tiromsi, Selasa.

Baca juga: Sosok Tiromsi Sitanggang, Bu Dosen Killer Bunuh Suami di Medan, Lulusan Hukum, Ngaku Cinta Korban

"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar," imbuhnya.

Wanita yang juga seorang notaris ini mengaku sangat menyayangi suaminya yang mengalami sakit stroke itu.

"Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan," ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Kompol Alexander Putra Piliang berujar, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex, Selasa.

Menurut Alex, saat ini motif kasus pembunuhan ini belum terungkap.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya." 

"Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Dosen di Medan yang Bunuh Suaminya Sempat Melawan Saat Ditangkap.

(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas