Viral Aksi Kekerasan Terhadap Pacar, Kampus Ambil Tindakan ke Pelaku
AFI saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang wanita oleh kekasihnya, berujung sanksi terhadap pelaku.
Mengutip Surya, Universitas Trunojoyo Madura (UTM)memberhentikan sementara seluruh kegiatan akademik seorang mahasiswa berinisial AFI (21), berkaitan aksi pemukulan terhadap mahasiswi D (21).
Perkara kekerasan oleh AFI saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Kepastian AFI diberhentikan sementara itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan UTM yang digelar pada Senin (23/9/2024).
Baca juga: Fakta Viral 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang
Hal itu disampaikan Wakil Rektor (Warek) UTM Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Surokim, Selasa (24/9/2024).
“Kami menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Rapat Pimpinan UTM memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku berinisial AFI diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM,” tegas Surokim.
Sebelumnya tindakan kekerasan itu menggelinding ke meja penyidik kepolisian, pihak UTM membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.
Hasil investigasi Satgas PPKS UTM, pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024, ditemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran.
Untuk diketahui, terlapor AFI dan D merupakan sepasang kekasih, keduanya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.
AFI berasal dari Kabupaten Gresik dan D merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
Surokim menegaskan, keputusan memberhentikan AFI dari seluruh kegiatan akademik di UTM untuk sementara waktu berlaku hingga adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika putusan pengadilan memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku AFI kami drop out (DO) permanen dari kampus. Bagi kami, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, kampus tidak mentoleransi apapun segala bentuk tindak kekerasan,” pungkas Surokim. (Ahmad Faisol/Surya)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS UTM Berhentikan Mahasiswa Doyan Pukuli Pacar, Ini Kata Wakil Rektor